Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jika Melanggar Sanksi Sudah Menunggu, Propam Polda Bali Ingatkan Anggota Tidak Terlibat Judi Daring

📅 Sabtu, 15 Jun 2024, 05:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jika Melanggar Sanksi Sudah Menunggu, Propam Polda Bali Ingatkan Anggota Tidak Terlibat Judi Daring Doc: ANTARA/HO-Humas Polda Bali
Ket. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ketut Agus Kusmayadi memberikan arahan kepada anggota untuk tidak terlibat perjudian daring di Denpasar, Bali, Jumat (14/6/2024).

Denpasar - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ketut Agus Kusmayadi mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat perjudian daring.

Saat memimpin apel di Polda Bali, Denpasar, Jumat, Agus menegaskan akan menindak tegas personel yang terbukti terlibat judionline.

"Setiap saat, kami akan melaksanakan sidak dan pengecekan pada HP, laptop ataupun komputer di ruang kerja satuan kerja masing-masing. Jika terbukti ada aplikasi atau apapun bentuk dari perjudianonline, Propam Polda Bali akan menindak tegas oknum tersebut," kata Agus.

Agus menyampaikan sudah banyak bukti dampak negatif dari kecanduan judionlinedan efeknya sangat negatif, hingga PresidenJoko Widodo sendiri turun tangan mengingatkan semua pihak agar tidak terlibat perjudian.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra juga memberikan perhatian khusus terhadap perilaku judionlineyang melibatkan anggota Polri.

Sampai kini, belum ada temuan keterlibatan anggota Polda Bali dalam tindakan perjudian daring ataupun keterlibatan anggota dalam membekingi bisnis perjudian daring.

Dia menjelaskan perjudian daring apapun bentuknya menimbulkan ketergantungan hingga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat maupun kehidupan pribadi anggota.

Menurutnya, belum ada bukti orang kaya karena berjudi, tetapi sebaliknya kehancuran karena berjudi sudah pasti seperti merugikan perekonomian keluarga dan perekonomian negara, memicu sejumlah kerentanan psikis seperti mudah depresi, cemas, antisosial, mudah bosan, melakukan segala sesuatu tanpa pertimbangan, serta mempunyai emosi yang tidak stabil hingga mengorbankan kebahagiaan keluarga (anak dan istri/suami).

Selain itu, ketergantungan terhadap judionlinebisa menimbulkan tindak pidana lainnya seperti nekat melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum untuk mendapatkan uang dengan cepat hanya untuk berjudi. Dampak lainnya terhadap tugas sebagai anggota adalah tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam dinas.

"Kami jajaran Bidpropam Polda Bali mengingatkan dan menegaskan jangan ada personel yang terlibat judionlineapapun bentuknya dan apabila sudah ada yang melakukan segera hentikan," kata dia.

Dia pun meminta jajarannya untuk menjadi teladan bagi sesama baik dalam kesatuan maupun dalam hidup bermasyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
Nasional
Mentan: Stok Beras Lebih da...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.