Soal Konten Dewasa di X, Komisi I Tegaskan Semua Platform Harus Patuhi Hukum di Indonesia
📅 Selasa, 11 Jun 2024, 09:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: dpr.go.id
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid terus memantau wacana yang disampaikan Elon Musk terkait izin konten pornografi dalam platform medianya, X (sebelumnya Twitter).
Dalam pusat bantuan X disebutkan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform tersebut asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Menanggapi hal tersebut, Meutya menegaskan semua platform yang masuk ke Indonesia harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jadi kita nanti lihat bagaimana, apa yang betul-betul akan dia lakukan. Karena ini kan baru pernyataan. Tapi apapun itu, Indonesia tentu tetap siapapun atau platform apapun yang masuk ke tanah air itu berlaku hukum-hukum di tanah air," ujar Meutya di Gedung DPR RI yang disiarkan laman resmi DPR RI, Senin (10/6).
Dia menilai apa yang menjadi pandangan Elon Musk, tidak sekadar konten pornografi yang dibebaskan olehnya di dalam platform tersebut, melainkan hal lainnya yang bisa jadi jauh dari nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau Mas Elon memang mungkin punya pandangan yang berbeda-beda. Kalau dia, tidak hanya pornografi tapi, artinya semua dibebaskan yang ada di internet, dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita," kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!