Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Sita Produk Elektronik Ilegal di Banten

📅 Jumat, 07 Jun 2024, 09:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Sita Produk Elektronik Ilegal di Banten Doc: istimewa

SERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan sejumlah temuan barang-barang elektronik yang diduga merupakan produk impor ilegal senilai 6,7 miliar rupiah di wilayah Banten. Puluhan ribu barang elektronik tersebut tidak memenuhi SNI, K3L, dan MKG di antaranya, pengeras suara (speaker) berbagai ukuran, alat pengering rambut (hair dryer), dan alat pelurus rambu.

"Nah hari ini kami temukan di sini, 40.282 pieces elektronik senilai 6,7 miliar rupiah. Ini nilai masuk, nilai beli, kalau nilai jual beda lagi," kata Mendag di sela memimpin ekspose barang hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan di Serang, Banten, Kamis (6/6).

Pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan penyitaan barang-barang elektronik tersebut karena tidak memenuhi ketentuan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG). Selain itu, tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Barang-barang yang disita yang kemudian akan dimusnahkan tersebut diduga melanggar UU Nomor 8 Permendag Nomor 21 Tahun 2023. Temuan barang-barang tersebut atas sinergi dengan Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Banten, Polda, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dia menjelaskan bagi pelaku usaha yang melakukan impor barang tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran namun jika terus melanggar maka akan dicabut izin usahanya. "Akan diberikan sanksi administrasi, tapi kalau kita temukan berkali-kali baru kita SKEP juga," tegas Zulhas.

Lebih lanjut Zulhas mengatakan bahwa barang barang tersebut diimpor dari negara Tiongkok. Dia juga menegaskan penindakan terhadap barang-barang impor yang diduga ilegal tersebut dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.

"Jangan sampai produk perlu gitu membanjiri di tempat tempat kita dengan cara cara yang tidak tepat, yang tidak benar apalagi melanggar ketentuan, yang mengakibatkan pabrik pabrik kita, industri industri kita tutup," tegas Zulhas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.