Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

OJK Periksa 15 Entitas yang Diduga Operasionalkan Pialang Asuransi Tanpa Izin

28 Rabu, 07 Okt 2026, 21:40 WIB | Oleh:
OJK Periksa 15 Entitas yang Diduga Operasionalkan Pialang Asuransi Tanpa Izin OJK Periksa 15 Entitas yang Diduga Operasionalkan Pialang Asuransi Tanpa Izin Doc: ojk.go.id

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Hingga September 2026, seluruh entitas tersebut masih dalam proses pemeriksaan khusus untuk memperkuat bukti dugaan pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan 15 entitas tersebut menjadi objek pendalaman OJK. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

"Hingga September 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman. Saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh pemeriksa khusus dan pengawasan PPDP," ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperketat pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Pengawasan juga ditujukan untuk mencegah potensi kerugian konsumen akibat aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Selain memeriksa aktivitas pialang yang diduga tidak berizin, OJK juga memantau pemenuhan ekuitas tahap pertama perusahaan di sektor PPDP. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan asuransi hingga perusahaan penilai kerugian memenuhi batas minimum ekuitas pada akhir 2026.

Penataan industri dilakukan di tengah proyeksi pertumbuhan sektor PPDP yang masih positif hingga penghujung 2026. Namun, OJK memperkirakan pertumbuhan tersebut cenderung moderat akibat tekanan ekonomi global.

OJK memproyeksikan industri asuransi tumbuh sekitar 2 hingga 4 persen, sedangkan dana pensiun diperkirakan tumbuh 4 hingga 6 persen. Sementara itu, aset industri penjaminan diproyeksikan tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 28 hingga 30 persen.

Berdasarkan data hingga Agustus 2026, aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.255,55 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,56 persen secara tahunan.

Aset asuransi komersial juga tumbuh 3,59 persen secara tahunan menjadi Rp982,18 triliun. Dari sisi pendapatan, premi asuransi komersial mencapai Rp255,40 triliun atau tumbuh 2,66 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, aset dana pensiun tercatat sebesar Rp1.724,14 triliun. Nilai tersebut tumbuh 6,99 persen secara tahunan.

Berbeda dengan sektor lainnya, aset perusahaan penjaminan mengalami kontraksi 5,17 persen menjadi Rp46,30 triliun. Kondisi tersebut menjadi salah satu perkembangan yang turut dicermati dalam pengawasan sektor PPDP.

Ogi menegaskan OJK akan terus mencermati perkembangan ekonomi dan pasar keuangan global. Pemantauan terutama dilakukan terhadap dampaknya terhadap aset investasi industri PPDP.

Pemantauan tersebut menjadi dasar bagi OJK dalam menentukan kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas industri. OJK juga memastikan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tetap berada dalam kondisi sehat.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang tanpa izin masih berlangsung. OJK masih mengumpulkan dan memperkuat bukti sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Rupiah Rentan Terkoreksi - 28 Oktober 2026

1.5 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Rentan Terkoreksi - ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Indonesia Akan Bangun Fasilitas Penyimpanan Minyak Mentah untuk Impor Langsung

Indonesia Akan Bangun Fasilitas Penyimpanan Minyak Mentah untuk Impor Langsung

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.