Kapasitas Pemerintah Kelola Dana Publik Diragukan
📅 Kamis, 06 Jun 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA/ RIVAN AWAL LINGGA
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik keras kebijakan yang terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Selain itu, dia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit secara menyeluruh dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020 hingga 2023.
Permintaan itu disampaikan Rieke jelang penutupan rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (4/6), dengan merujuk temuan BPK pada tahun 2021 yang melaporkan ratusan ribu pensiunan belum mendapat pengembalian dana Tapera.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, yang diminta pendapatnya mengatakan masalah utama dari kebijakan Tapera adalah iuran jelas akan menambah beban keuangan bagi pekerja dan pengusaha. Selain itu, ada kekhawatiran efek akumulasi dana dan compound interest yang justru bisa menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan baik.
"Ada ketidakpercayaan yang besar dari masyarakat pada kapasitas pemerintah dalam mengelola dana publik. Pengalaman dengan berbagai program pemerintah sebelumnya, seperti dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan bahwa pengelolaan dana publik sering kali tidak optimal," kata Achmad.
Salah satu risiko utama Tapera, katanya, adalah potensi salah kelola dana. Dana yang diakumulasi dari potongan gaji pekerja dan pemberi kerja mencapai jumlah yang sangat besar. Kekhawatiran lain adalah risiko korupsi dan penggunaan dana yang ugal-ugalan. Indonesia memiliki sejarah panjang masalah korupsi dalam pengelolaan dana publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika dana Tapera dikelola dengan cara yang tidak transparan dan tidak diawasi dengan ketat, risiko korupsinya menjadi sangat nyata.
Apalagi, penggunaan dana jangka panjang secara sembrono dapat merusak tujuan utama program tersebut. Misalnya, diinvestasikan pada proyek-proyek yang tidak memberikan pengembalian optimal atau yang memiliki risiko tinggi dapat menggerus nilai dana yang terkumpul.
Achmad menegaskan potensi salah kelola, perilaku korupsi, dan penggunaan dana yang ugal-ugalan dapat merugikan peserta Tapera.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Oleh karena itu, kebijakan ini sebaiknya ditolak atau dirombak dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel untuk melindungi kepentingan pekerja dan publik. Tidak perlu diwajibkan dan cukup penguatan BPJS Ketenagakerjaan," tandas Achmad.

Secara Sukarela
Pengamat sosial dan politik dari Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Umar Sholahudin, mengatakan kebijakan pemberlakuan iuran Tapera menunjukkan pemerintah gegabah dan kurang peka dengan beban ekonomi yang telah ditanggung rakyat selama ini. Keiikutsertaan program tersebut seharusnya secara sukarela, bukan wajib.
"Kebijakan ini terlalu gegabah untuk dilempar ke publik. Kebijakan yang minim uji publik dan lemah secara pertimbangan sosiologis. Karena itu, wajar jika menimbulkan kontroversi atau ditolak oleh sebagian masyarakat. Sifat kepesertaan program semestinya bukan wajib, tapi kesukarelaan," tuturnya.
Umar juga mempertanyakan program serupa yang telah berlaku sehingga Tapera berpotensi akan tumpang tindih dan menamabah beban para tenaga kerja.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!