Serbuan Barang Impor Murah Ancam Industri Lokal dan UMKM
📅 Jumat, 31 Mei 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiPerwakilan dari Subdit Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sugeng, mengatakan sejak adanya Permendag 31 Tahun 2023, impor barang melalui e-commerce menurun. Menurutnya, kebijakan lain yang dapat dilakukan di antaranya penerapan safeguard dan countervailing duties.
Tidak Masuk Akal
Pada kesempatan sama, perwakilan dari APSyFI, Redma, mengatakan hingga saat ini masih ada produk yang harganya tidak masuk akal yang dijual pada platform digital, seperti produk baju bayi. Dia juga menyoroti masalah dukungan akses pasar serta penegakan hukum terkait SNI dan labeling.
Sementara itu, perwakilan dari GABEL, Wisnu Gunawan, menyoroti soal kebijakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang membuat industri sudah mati suri kembali bergairah. "Begitu juga relaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 membuat masa depan industri elektronik lokal menjadi tidak menentu," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, YB. Suhartoko, mengatakan perlindungan terhadap UMKM dari persaingannya dengan produk asing sangat diperlukan. Beberapa alasannya, pertama, dari struktur kontribusinya terhadap PDB, UMKM menyumbang lebih 60 persen.
"Jika UMKM kalah bersaing akan menurunkan pertumbuhan ekonomi nasional. Kedua, UMKM menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja. Jika banyak UMKM mengalami kebangkrutan, tentu saja akan meningkatkan pengangguran," ungkapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!