Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jatim akan Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok

📅 Kamis, 30 Mei 2024, 16:35 WIB | Oleh:
Jatim akan Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok Doc: Istimewa
Ket. Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menegaskan, pemprov perlu hadir memfasilitas kawasan tanpa rokok dimaksud, berdasarkan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, pada Kamis (30/5), menyatakan mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi DPRD Jatim.

Menurutnya, Raperda KTR ini menjawab kebutuhan Provinsi Jatim terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR, sekaligus sebagai amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

"Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur," kata Adhy, saat memberikan pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Provinsi Jawa Timur tentang KTR di Gedung DPRD Jatim Surabaya.

Tak hanya itu, Adhy juga menyampaikan bahwa pembentukan Perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan.

"Data BPS maupun survey beberapa tahun terakhir, menunjukkan jumlah perokok yang semakin bertambah dengan usia perokok yang semakin muda. Sehingga 'Kawasan Tanpa Rokok' ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen dan pemerintah, untuk melindungi generasi kita ke depannya," tegas Adhy.

Merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (1) Undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 terdapat beberapa tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok, diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.

Oleh karenanya, kata Adhy, pihaknya akan memberikan fasilitasi dalam menunjang segala keperluan yang dibutuhkan, agar pemberlakuan KTR di lapangan bisa berjalan dengan maksimal.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu hadir guna memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka kawasan tanpa rokok dimaksud, berdasarkan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Adhy juga memberikan pendapat, saran dan masukan terkait penyempurnaan Raperda KTR ini, sehingga kedepannya muatan materi Perda KTR tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Kami mendukung Raperda ini agar dilanjutkan pembahasannya, perlu juga agar ditambahkan terkait kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR, supaya melakukan pengawasan internal," sarannya.

"Juga yang berkaitan dengan denda uang, agar dapatnya dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannnya," tambah Adhy.

Selain itu, ia juga menyampaikan perlunya mempertimbangkan kembali urgensi pengaturan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran yang dilakukan di lapangan. Mengingat akan berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana pada tahun 2026 mendatang.

"Pembangunan hukum pidana saat ini diarahkan pada restorative justice dan prinsip ultimum remidium yang mengedepankan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi pemidanaan sebagai bentuk pembalasan bagi pelaku," jelasnya.

Diakhir, ia berharap Raperda KTR ini mampu memenuhi harapan masyarakat dan mampu dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga menjadi Perda yang jelas, tegas dan bisa diaplikasikan sesuai dengan kondisi saat ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.