Polres Malang Bongkar Praktik Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Ini Kronologinya

Jumat, 17 Mei 2024, 00:01 WIB

Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar praktik penipuan jual beli tanah kavling di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan menetapkan tersangka berinisial TBS yang merupakan Direktur PT Hadara Propertindo Jaya.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat di Mapolres Malang, Kepanjen, Kamis mengatakan total kerugian yang dialami para korban, hingga saat ini ditaksir lebih dari Rp500 juta.

"Uang yang sudah masuk bervariasi, ada yang Rp200 juta sampai Rp385 juta. Jadi kalau ditaksir lebih dari Rp500 juta," kata Gandha.

Diamenjelaskanperistiwa penipuan jual beli tanah kavling bermula pada saat salah satu pelapor membeli dua tanah kavling di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada 14 April 2022.

Berdasarkan laporan korban atas nama Winarti Juliana, warga Kabupaten Sidoarjo, kata Gandha, pelaku menjual dua tanah kavling dengan nilai Rp298 juta. Korban melakukan pembayaran tanah kavling tersebut secara bertahap.

Namun, kata dia, tanah kavling yang dijual oleh tersangka tersebut belum menjadi milik pengembangatau PT Hadara Propertindo Jaya. Tanah tersebutmasih menjadi pemilik sebelumnya dan belum ada penyelesaian kewajiban dari pengembang.

"Direktur PT Hadara selakudeveloper, ternyata belum menyelesaikan kewajiban atas tanah tersebut. Modus ini banyak, pengembang berani menawarkan kavling tanah, namun tanah tersebut belum sepenuhnya menjadi milikdeveloper," katanya.

Menurut dia, pelaku menjanjikan pada saat pembeli melakukan pembayaran 50 persen dari harga yang disepakatimaka pembangunan rumah akan dilakukan. Namun, pihak pengembang mengganti tanah kavling yang telah disepakati itu ke lokasi lainnya dengan alasan ada permasalahan.

"Begitu mendekati jatuh tempo, tersangka ini mengoper ke lokasi lain. Karena merasa dipermainkan, pelapor meminta uang kembali, namun tidak pernah bisa dilakukan, sehingga kemudian melapor ke Polres Malang pada 4 Maret 2024," katanya.

Ia menambahkanpelaku menawarkan kurang lebih sebanyak 28 kavling di wilayah Kecamatan Karangploso tersebut. Diperkirakan, jumlah korban penipuan jual beli tanah kavling tersebut mencapai puluhan orang.

"Untuk tersangka ini, yang baru kami proses berdasarkan tiga laporan," katanya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, kata Gandha, Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi termasuk pelapor. Selain itu, aparatur Desa Girimulyo, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kabupaten Malang juga diminta keterangan oleh Polres Malang.

Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta Pasal 154 Juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.