Usai Ditinjau Tim Gabungan, Pemkab Bogor Hentikan Produksi Minuman Beralkohol di Citeureup

Rabu, 26 Agu 2026, 10:33 WIB

KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghentikan kegiatan produksi minuman beralkohol yang berlokasi di Citeureup Kabupaten Bogor setelah melakukan peninjauan bersama tim gabungan perangkat daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, di Citeureup, Selasa (25/8), mengatakan pemerintah daerah segera menerbitkan surat penghentian setelah memastikan kondisi di lapangan dan menelaah kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Ket. Foto: Pabrik minuman beralkohol yang berlokasi di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA

"Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah," kata Ajat.

Peninjauan tersebut melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, serta unsur bagian perundang-undangan dan hukum.

Pengawasan dan pengendalian kegiatan produksi minuman beralkohol itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ajat menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus memastikan kegiatan usaha di Kabupaten Bogor berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, pemerintah daerah tetap mengedepankan prosedur administratif dan kewenangan yang dimiliki dalam mengambil keputusan penghentian kegiatan produksi tersebut.

Pemkab Bogor juga akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penghentian produksi dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Ajat mengajak masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta menyerahkan penanganan persoalan hukum lainnya kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, pihak perusahaan produsen minuman itu  juga telah membuat surat pernyataan tertulis mengenai penghentian proses produksi minuman beralkohol.

Dalam Surat Pernyataan Nomor 011/ITSM/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani pimpinan perusahaan yang  menyatakan akan menghentikan proses produksi minuman beralkohol berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan penistaan agama oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada acara festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026.

Perusahaan menyatakan penghentian proses produksi minuman beralkohol dilakukan sampai proses hukum perkara tersebut dinyatakan P-21.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

3.823 Hektare Padi di Tanah Bumbu, 800 Hektare Terdampak Kemarau Panjang.

Dinsos Tangsel Ungkap 5.127 Pemerima Bansos Terindikasi Judol

Cuaca Panas, Pemprov Babel Pangkas Rute Pawai PBB HUT Ke-81 RI Jadi 4 Km.

Wali Kota Banda Aceh: Aceh Butuh Kebijakan Tepat Hadapi Dinamika Masyarakat.

5 Rumah Sakit Tipe D di Maluku Naik Jadi Tipe C pada 2026, Pelayanan Diperkuat.

Karena Kerap Tercemar, Perumda Tirta Patriot Bekasi akan Ubah Teknologi Pengolahan dan Sumber Air Baku

Pemkab Nduga Salurkan Bantuan Sarana Perikanan untuk Kembangkan Usaha Masyarakat.

Kemenhut Kerahkan 5.000 ASN Bantu Penanganan Karhutla

Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Banjarbaru, 10 Penerbangan Terdampak.

Pemprov Banten Gelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Usai Ditinjau Tim Gabungan, Pemkab Bogor Hentikan Produksi Minuman Beralkohol di Citeureup

Pemkot Bekasi Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Bantaran Kali

Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Wilayah Timur Melalui Penyelesaian Pembangunan Jalan R3

Stok Beras Indonesia 5,1 Juta Ton, Aman untuk Kebutuhan Pangan dan Hadapi El Nino

Lima Kunci HR Menyiapkan SDM Tangguh di Tengah Perubahan Dunia Kerja

Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Pemkot Jakarta Timur Siapkan Tiga Lokbin untuk Relokasi PKL di Kramat Jati

IPAL Komunal dan Pencegahan Stunting Jadi Pilar Penguatan Kampung Sehat

Utamakan Keselamatan, Kemenhub Imbau Masyarakat Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.