Media Sosial untuk Anak Bakal Dibatasi? Korsel Mulai Kaji Aturannya

Jumat, 17 Jul 2026, 09:50 WIB

SEOUL – Sejumlah negara mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampaknya pada kesehatan mental, keamanan digital, dan perkembangan sosial.

Kebijakan yang diterapkan beragam, mulai dari batas usia minimum, kewajiban verifikasi usia, hingga pembatasan akses pada jam-jam tertentu.

Ket. Foto: Ilustrasi -- Anak menggunakan gawai. — Sumber: Antara/ Pexels

Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital kini menjadi isu global, bukan sekadar urusan orang tua atau sekolah.

Meski begitu, pembatasan saja belum cukup. Upaya tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan literasi digital, pengawasan orang tua, serta tanggung jawab platform media sosial agar anak tetap bisa memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan sesuai dengan tahap perkembangannya.

Pengawas media Korea Selatan sedang mengkaji peraturan soal pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 14 tahun di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap penggunaan platform digital secara berlebihan.

Ketua Komisi Media dan Komunikasi Korsel Kim Jong-cheol mengatakan penggunaan media sosial secara berlebihan di kalangan remaja telah menjadi persoalan global.

"Kami sedang mengkaji secara bertahap rencana melarang anak di bawah 14 tahun membuat akun media sosial, serta membatasi paparan desain dan algoritma yang dapat mendorong penggunaan platform secara berlebihan bagi remaja berusia 14 hingga 19 tahun," kata Jong-cheol saat memaparkan hal tersebut di Kantor Kepresidenan Korea Selatan atau Istana Biru Korsel, Kamis (17/7).

Dia menyebutkan saat ini terdapat sekitar tujuh rancangan undang-undang (RUU) terkait yang sedang dibahas di Majelis Nasional.

Namun demikian, Jong-cheol mengakui kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena melihat pengalaman penerapan Shutdown Law pada tahun 2011.

Shutdown Law merupakan UU di Korsel yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun mengakses permainan daring mulai tengah malam hingga pukul 06.00 waktu setempat.

UU tersebut akhirnya dicabut pada Januari 2022 setelah menuai kritik karena dinilai melanggar hak-hak dasar warga serta berdampak negatif terhadap industri permainan dan budaya di Korsel.

Usulan terbaru terkait pembatasan media sosial pada anak itu muncul ketika sejumlah negara mulai memperketat akses anak-anak dan remaja terhadap media sosial.

Uni Eropa mengajukan regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak-anak setelah musim panas. Sementara itu, Australia menjadi negara pertama yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.