Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Sinjai

📅 Selasa, 07 Mei 2024, 06:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Sinjai Doc: ANTARA/HO-KPU Sinjai
Ket. Flyer pengumuman KPU Sinjai tentang persayarakat bakal calon persoerangan pada Pilkada 2024.

Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengumumkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024.

"Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, dukungan paling sedikit 10 persen," kata Ketua KPU Kabupaten SinjaiMuhammad Rusmin saat dikonfirmasi dari Makassar, Senin (6/5).

BerdasarkanPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, lanjut dia, syarat minimal dukungan sebanyak 19.619 dukungan.

Jumlah tersebut pada sebaran minimal sebanyak lima kecamatan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.

"Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan DPT pemilihan umum terakhir," ujar Rusmin.

Syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 19.619 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 kecamatan sesuai Keputusan KPU Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.

Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri atas surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK.

"Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK," ujar Rusmin.

Ia menegaskan bahwa Pengumuman Nomor: 437/PL.02.2-Pu/7307/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024 mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
KPK Panggil 13 Saksi di Jak...
Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.