Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

2 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap PSDKP di Laut Natuna

📅 Minggu, 05 Mei 2024, 08:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
2 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap PSDKP di Laut Natuna Doc: ANTARA/Jessica
Ket. Kapal Pengawas ORCA 02 saat baru tiba di PSDKP Batam, usai menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal negara Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, di Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (4/5).

BATAM - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal negara Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, di Provinsi Kepulauan Riau.

Plt. Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono di Batam, Minggu (5/5), mengatakan penindakan tersebut berdasarkan informasi dari nelayan setempat, bahwa terdapat dua KIA Vietnam, BV 4417 TS (100 GT) dan BV 1182 TS (66 GT) yang melakukan tindakan penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan alat tangkap trawl di wilayah perairan Laut Natuna Utara.

"Penindakan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas ORCA 02. Saat diamankan, kedua nakhoda KIA Vietnam ini tidak dapat menunjukkan berbagai dokumen-dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah," ujar Pung Nugroho.

Setelah dilakukan penindakan, kedua KIA Vietnam yang membawa 20 anak buah kapal tersebut langsung dibawa ke pangkalan PSDKP Batam.

"Kami merespons cepat atas aduan dari nelayan dan masyarakat. Pada pukul 09.03 WIB, operasi penangkapan KIA Vietnam membuahkan hasil dan kami berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan 2 unit KIA berbendera Vietnam," kata dia.

Pung Nugroho menjelaskan, setelah dilakukan penindakan, penyidik Ditjen PSDKP menemukan 15 ton ikan di dalam tempat penyimpanan dua KIA Vietnam yang disita.

"Kalau hanya segi dari hasil tangkapan mungkin ini 10 ton, yang sebelah mungkin 5 ton. Namun kapal tersebut menggunakan trawl dan ini merusak terumbu karang yang ada. Kerusakan ekologi itu lebih besar dari ekonomi yang diambil. Ini yang harus kita jaga," kata dia.

Ia menyebutkan PSDKP akan selalu menindak tegas terhadap persoalan penangkapan ikan ilegal dari kapal-kapal asing.

Atas tindakan penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan kedua KIA Vietnam ini, maka kedua nakhoda ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, dikenakan juga Pasal 85 Jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Nasional
MTQ Nasional XXXI Dibuka, M...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.