Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Nepal Batasi Izin Pendakian Gunung Everest

📅 Sabtu, 04 Mei 2024, 10:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Nepal Batasi Izin Pendakian Gunung Everest Doc: AFP/Namgyal SHERPA
Ket. Gambar yang diambil pada 23 Mei 2010 ini menunjukkan seorang sherpa Nepal sedang mengumpulkan sampah yang ditinggalkan oleh pendaki, di ketinggian 8.000 m di Gunung Everest.

KATHMANDU - Mahkamah Agung Nepal memerintahkan pemerintah untuk membatasi jumlah izin pendakian yang dikeluarkan untuk gunung Everest dan gunung lainnya, kata seorang pengacara pada Jumat (3/5), tepat saat ekspedisi bersiap untuk musim pendakian musim semi.

Republik Himalaya adalah lokasi delapan gunung dari 10 gunung tertinggi di dunia dan setiap musim semi menyambut ratusan petualang, ketika suhu hangat dan angin biasanya tenang.

Putusan pengadilan tersebut dikeluarkan pada akhir April, namun ringkasannya baru diterbitkan minggu ini.

Pengacara Deepak Bikram Mishra, yang telah mengajukan petisi untuk mendesakkan pembatasan izin, mengatakan kepada AFP bahwa pengadilan telah menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai pegunungan Nepal dan lingkungannya.

"Pemerintah telah memerintahkan pembatasan jumlah pendaki… dan juga memberikan langkah-langkah pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan gunung," kata Mishra.

Ringkasan putusan mengatakan bahwa kapasitas gunung "harus dihormati" dan jumlah izin maksimum yang sesuai harus ditentukan.

Teks lengkap putusan tersebut belum dipublikasikan dan ringkasannya tidak menyebutkan batasan spesifik mengenai jumlah izin yang dikeluarkan.

Nepal saat ini memberikan izin kepada semua yang mengajukan permohonan dan bersedia membayar 11.000 dollar AS untuk mendaki Everest, puncak tertinggi di dunia dengan ketinggian 8.850 meter di atas permukaan laut.

Tahun lalu, negara ini mengeluarkan 478 izin untuk mendaki Everest, sebuah rekor tertinggi.

Kemacetan besar-besaran lalu lintas manusia di Everest pada 2019 memaksa tim menunggu berjam-jam di puncak dalam suhu yang sangat dingin, sehingga berisiko menurunkan kadar oksigen yang dapat menyebabkan penyakit dan kelelahan.

Setidaknya empat dari 11 kasus kematian pada puncak tahun itu disebabkan oleh kepadatan yang berlebihan.

"Kita terlalu menekan gunung itu dan kita perlu memberinya kelonggaran," kata Mishra.

Keputusan pengadilan juga memerintahkan pembatasan penggunaan helikopter untuk penyelamatan darurat

Helikopter dalam beberapa tahun terakhir sering digunakan untuk mengangkut tim pendaki gunung ke markas dan melintasi medan berbahaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Daftar Lokasi Samsat Kelili...
Luar Negeri
Pentagon Tutup Mulut soal E...

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.