Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menaker Bertemu Perwakilan Jepang Bahas Aturan Baru bagi Pekerja Asing

📅 Jumat, 03 Mei 2024, 15:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menaker Bertemu Perwakilan Jepang Bahas Aturan Baru bagi Pekerja Asing Doc: ANTARA/HO-Kemnaker
Ket. Menaker Ida Fauziyah (kanan) dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang Miyazaki Masahisa dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (3/5/1024).

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bertemu dengan Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang Miyazaki Masahisa membahas peraturan ketenagakerjaan baru untuk pekerja asing yang tengah disiapkan Pemerintah Jepang dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (3/5).

"Kami menyambut baik aturan baru yang diperuntukkan bagi pekerja asing di Jepang. Kami berharap aturan baru tersebut dapat memberikan pelindungan yang lebih serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran kita di Jepang," kata Menaker Ida Fauziyah berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta pada hari ini.

Dalam pertemuan tersebut, Menaker Ida mendengarkan keterangan dari Miyazaki Masahisa bahwa Pemerintah Jepang memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini sudah bekerja di Negeri Sakura akan tetap dapat melanjutkan pekerjaannya di Jepang.

"Pemerintah Jepang menyatakan bahwa aturan bagi pekerja asing ini perubahannya tidak terlalu signifikan. Sehingga pekerja migran kita yang sudah bekerja di Jepang tetap bisa bekerja di sana," ujarnya.

Indonesia dan Jepang sendiri sudah mewujudkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan dalam beberapa program termasuk pemagangan melalui skema Technical Intern Train Program (TITP) yang telah berjalan sejak 1993.

Selain itu, kerja sama antara Indonesia dan Jepang juga terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008. Kedua negara juga memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja dalam program Specified Skill Workers (SSW).

Berdasarkan pengalaman kerja sama yang sudah berjalan itu, Menaker menyampaikan harapannya agar Pemerintah Jepang terus menjalin komunikasi guna mendukung sosialisasi informasi terbaru terkait aturan pekerja asing kepada pihak Indonesia maupun negara-negara lainnya.

"Saya yakin, dengan dukungan Yang Mulia Bapak Miyazaki Masahisa, Wakil Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, hubungan kerjasama antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan akan semakin baik dan terus berkembang," demikian Ida Fauziyah.*

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.