Ditjen Hubdat Atur Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan
📅 Rabu, 01 Mei 2024, 17:52 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas"Sementara itu, Pelabuhan Kelas III hanya melayani lintas perintis di atas 5 trip/hari dengan penumpang kurang dari 100 orang, kurang dari 50 kendaraan kecil, kurang dari 10 ton barang per hari dan beroperasi hanya sampai 8 jam per hari," tambahnya.
Dalam hal rencana penetapan lokasi pelabuhan sungai dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau dan/ atau angkutan penyeberangan harus berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau nantinya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan melakukan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Banjarraya di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk meninjau penyelenggaraan angkutan sungai. Adapun pada pelabuhan ini melayani rute Banjarraya - Sakakajang dengan menggunakan 5 Kapal Motor Penumpang setiap harinya. Satu KMP berkapasitas kurang lebih 25 sepeda motor dengan maksimal 50 penumpang.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas, Aznal dan diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Selatan, Zulmardi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan, perwakilan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), perwakilan Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Palembang, perwakilan DPP Gapasdap, serta perwakilan dari beberapa pengawas satuan pelayanan di wilayah Kalimantan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!