Nilai IKLH Bentuk Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
📅 Kamis, 25 Apr 2024, 06:48 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: istimewa
JAKARTA - Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) terkait erat dengan kebutuhan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah setiap tahunnya. IKLH memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan di tingkat nasional dan daerah. Hal ini sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
"IKLH juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono pada penutupan Festival Pengendalian Lingkungan Tahun 2024 bertema "Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan" di Jakarta, Rabu (24/4).
Menurut siaran persnya, Bambang menyatakan, nilai IKLH pada tahun 2023 meningkat sebesar 0,12 poin dan telah mencapai target nasional berkat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemantauan kualitas lingkungan hidup, serta implementasi respon terhadap tantangan-tantangan lingkungan hidup.
Diharapkan sinergi dan kolaborasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan terus dapat ditingkatkan, diantaranya melalui mekanisme-mekanisme yang telah dipaparkan nara sumber, yaitu melalui Dana Alokasi Khusus, Dekonsentrasi atau pemanfaatan portofolio pendanaan iklim yang dikelola oleh BPDLH.
"Melalui Rapat Kerja Teknis ini, telah disepakati Target IKLH Provinsi tahun 2025 hingga 2029. Target ini berguna sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan," ungkap Bambang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut dikemukakan Sekjen KLHK ini, upaya-upaya pemerintah dalam pencapaian target ini juga telah dievaluasi dan didorong melalui mekanisme Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah (IRLH), untuk mewujudkan perbaikan terus menerus dalam upaya pengelolaan lingkungan, dan untuk mencapai target IKLH yang disepakati. Kerangka kerja ini diharapkan dapat digunakan para pihak terkait dengan para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Hal ini lanjut Sekjen, sangat penting karena saat ini IKLH dan IRLH sudah menjadi dasar kebijakan alokasi dana bagi hasil oleh Kementerian Keuangan, Evaluasi Kinerja Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri, Penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang akan mempengaruhi reputasi Gubernur, Bupati/Walikota serta DPRD.
Dalam Rakernis ini juga telah tercapai kesepakatan pembagian tugas Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan (PROPER) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami harapkan, pemerintah daerah dapat menggunakan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL) dalam melakukan pembinaan kepada perusahaan," katanya.
Selain itu, juga telah disepakati jumlah perusahaan yang belum berpartisipasi dalam Program PROPER (non-PROPER) yang akan dievaluasi oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian kolaborasi dan input yang mendukung Indeks Respon. Evaluasi dilakukan menggunakan mekanisme penilaian PROPER terhadap aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan kerusakan lahan, dan pengelolaan limbah B3.
Selama dua hari terakhir, melalui berbagai sesi dalam Festival Pengendalian Lingkungan, telah dilakukan diskusi dan pertukaran gagasan untuk mengidentifikasi permasalahan, mengevaluasi status kinerja, dan menggali peluang untuk merancang langkah-langkah penting pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan kedepan. Melalui kerja keras dan komitmen bersama, kita telah menghasilkan berbagai solusi dan rencana aksi yang akan menjadi landasan bagi masa depan lingkungan yang lebih baik di Indonesia.
Hasil Festival Pengendalian Lingkungan
Sementara itu dari laporan kegiatan Festival Pengendalian Lingkungan Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 23-24 April 2024. Peserta berasal dari berbagai kalangan yaitu K/L terkait, 28 pemerintah daerah provinsi, 222 pemerintah daerah kabupaten/kota, 6 regional P3E, 90 perusahaan, serta generasi muda, komunitas dan pelajar.
Selama dua hari pelaksanaan festival, telah dilakukan sejumlah kegiatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!