Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nekat Tanam Pohon Ganja di Kebun, Warga Bintan Ditangkap Polisi

📅 Kamis, 25 Apr 2024, 14:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Nekat Tanam Pohon Ganja di Kebun, Warga Bintan Ditangkap Polisi Doc: ANTARA/Ogen
Ket. Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers terkait kasus penangkapan pelaku penanaman pohon ganja di kantornya, Kamis (25/4/2024).

TANJUNGPINANG - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial AA (39) akibat menanam pohon ganja di kebun milik orang tuanya yang berlokasi di Desa Topaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (25/4), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/4), Satuan Narkoba Polres Bintan mendapat informasi dari warga terkait adanya penanaman pohon ganja di wilayah tersebut.

"Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan hasilnya memang didapati aktivitas memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja di Desa Toapaya Selatan," kata Kapolres Bintan.

Berikutnya, kata Kapolres, penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Narkoba Polres Bintan mengarah ke wilayah Kota Tanjungpinang, dan petugas dapat menangkappelaku AA di kediamannya, tepatnya di Perumahan Graha Kuantan Asri, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (23/4).

Polisi didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan di rumah AA. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja dibungkus plastik kecil, lalu kantong plastik headsetwarna hijau, dan satu unit handphone.

Berdasarkan pengakuan pelaku AA bahwa satu paket ganja tersebut merupakan hasil panen pohon ganja yang ditanamdi atas kebun Desa Toapaya Selatan.

"Personel kami didampingi perangkat RT turut melakukan pencarian ganja di kebun milik pelaku AA. Di sana ditemukan lagi tiga batang pohon ganja yang ditanam menggunakan polybag," ungkap Kapolres Bintan.

Menurut Kapolres, pelaku dan barang bukti pohon ganja tersebut sudah diamankan di Mapolres Bintan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," katanya menegaskan.

Sementara, pelaku AA mengakui memperoleh bibit pohon ganja tersebut dari seorang rekannya di Jakarta pada tahun 2012. Pelaku juga diketahui lahir di Jakarta dan kini tinggal di Kota Tanjungpinang.

Ia menyebut bibit tanaman dalam bentuk biji ganja itu kemudian ditanam menggunakan media polybag berdasarkan tutorial belajar dari Youtobe.

"Sudah beberapa kali panen ganja, tapi untuk dikonsumsi sendiri," katanya, singkat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

55 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...

Remake 'The Blair Witch Project' Dijadwalkan Rilis Tahun 2027

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.