Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disdukcapil Jabar Ingatkan Pendatang Pasca-Lebaran Segera Lapor RT-RW

📅 Rabu, 24 Apr 2024, 17:15 WIB | Oleh:
Disdukcapil Jabar Ingatkan Pendatang Pasca-Lebaran Segera Lapor RT-RW Doc: ANTARA/Ricky Prayoga
Ket. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat Berli Hamdani memberikan keterangan di Bandung.

Bandung -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan pendatang yang datang pasca-libur Lebaran 2024 untuk segera melapor ke pejabat lingkungan tempat mereka berdomisili.

"Mereka yang datang ke suatu kota atau daerah, tentunya harus mengikuti aturan kependudukan ya. Jadi datang harus melapor ke RT- RW setempat untuk nantinya didata," kata Kepala Disdukcapil Jabar Berli Hamdani saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu.

Hal ini, kata Berli, sebagai salah satu upaya pemerintah dari sisi administrasi, untuk mencegah terjadinya tindak kriminal maupun potensi permasalahan sosial di masyarakat, termasuk kemiskinan.

"Nah nanti jika sudah tinggal lebih dari enam bulan, mereka sudah berhak mendapatkan KTP dan itu semua urusannya gratis," ucap dia.

Untuk pasca-Lebaran tahun 2024 ini, Berli mengatakan jumlah pendatang diprediksi mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, meski laporan perpindahan penduduk dari masing-masing kabupaten baru sebagian yang masuk.

"Jadi memang kecenderungannya pendatang meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kalau persentase saat ini 20 persen, dibandingkan tahun lalu," ujarnya.

Untuk tujuan favorit dari para pendatang, kata Berli, merata pada hampir semua kota Jawa Barat, tidak hanya terpusat di Bandung atau Bekasi serta Karawang sebagai pusat industri dan ekonomi, bahkan termasuk kota-kota besar di satu kabupaten juga menjadi tujuan para pendatang, mengingat kota dianggap menjanjikan dalam mengembangkan perekonomian.

Meski mengalami peningkatan cukup signifikan, Berli menyatakan Pemprov Jabar tidak akan melaksanakan operasi kependudukan atau yustisi karena saat ini tidak ada lagi dasar hukumnya.

"Memang secara dasar hukum juga sekarang tidak ada lagi, dan kalau kita merujuk kepada undang-undang tentang domisili, itu semua warga negara berhak berdomisili di mana saja di Indonesia," ujar Berli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

20 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.