Televisi Lokal Kesulitan Bermigrasi ke Digital, Bagaimana Solusinya?
📅 Selasa, 23 Apr 2024, 13:36 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara itu, dari sisi hukum, pengelola stasiun televisi lokal menilai kebijakan MUX ini masih menyisakan permasalahan. Mahkamah Agung (MA) sudah mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021 Pasal 81 ayat 1 yang berbunyi "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing" dinyatakan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU Penyiaran) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun sampai sekarang, implementasi putusan itu tidak tampak.
Persoalan-persoalan di atas mematahkan harapan baru pengelola televisi lokal pada penyiaran digital. Potensi keberagaman kepemilikan dan varian konten televisi lokal atas hadirnya penyiaran digital jadi mandek di permukaan. Persoalan MUX menjadi ganjalan implementasi penyiaran digital.
Para pengelola televisi lokal sudah terpentok persoalan awal migrasi ini sehingga visi eksplorasi dan inovasi konten untuk pelayanan terhadap warga lokal belum bisa mereka optimalkan.
Problematika MUX
Sebaiknya Anda baca juga:
MUX merupakan infrastruktur penting yang dapat menjadikan penyiaran digital jauh lebih efisien. Dahulu, satu kanal hanya bisa dipakai bersiaran satu stasiun televisi, sekarang satu kanal bisa dipakai bersama hingga dua belas program siaran berbeda secara bersamaan.
Persoalannya, pihak yang berhak memegang hak pengelolaan MUX di daerah-daerah adalah mereka yang memenangkan lelang. Sebagian besar pemenangnya adalah para penyelenggara siaran televisi yang pada saat siaran analog dapat bersiaran dalam skala nasional.
Di samping perkara teknis dan infrastruktur, ada dua pertimbangan serius yang perlu kita catat terkait pengembangan teknologi baru ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertama bahwa teknologi baru berpotensi melebarkan kesenjangan informasi. Ini seharusnya membuat pemerintah selalu menilik kembali dan mengevaluasi penerapan teknologi baru yang telah dijalankan di Indonesia, termasuk perihal sejauh mana teknologi itu sudah merata dan membuat semua kalangan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara optimal.
Hal tersebut memang butuh kepekaan, kepedulian, dan bahkan keberpihakan pada warga yang secara geografis, sosial, dan ekonomi kurang beruntung.
Kedua adalah bahwa teknologi baru justru dapat membuat wacana dikuasai oleh sebagian kecil masyarakat. Ini sepatutnya menohok kita karena penguasaan sumber daya media di Indonesia masih didominasi oleh segelintir pihak yang memiliki kuasa ekonomi dan politik besar.
Kebijakan ASO yang masih bekutat pada MUX akan sulit menjangkau persoalan-persoalan di atas. Kebijakan yang masih mengambang di permukaan ini menimbulkan masalah baru.
Migrasi tidak sederhana
Migrasi teknologi menuju digitalisasi dalam lingkup penyiaran bukan sekadar persoalan teknis bergantinya cara bersiaran dari analog ke digital.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!