Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Terancam Penjara Gara-gara Palsukan Surat Tanah

📅 Sabtu, 20 Apr 2024, 07:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Terancam Penjara Gara-gara Palsukan Surat Tanah Doc: ANTARA/Ogen
Ket. Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Tanjungpinang - Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam pidana penjara 8 tahun setelah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun," kata Kapolres Bintan di kantornya, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (19/4).

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil kembali Pj. Wali Kota Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Sebelumnya, yang bersangkutan juga sudah dipanggil penyidik Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

Selain itu, kata dia, penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang sebagai pejabat negara dalam kasus tersebut.

"Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.

AKBP Riky Iswoyo menjelaskan bahwa penyidik resmi menetapkan Pj. Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka bersama dua orang lainnya berinisial R dan B terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT Bintan Property Indodi Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Penetapan para tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di tingkat Polda Kepri.

Terkait dengan pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut, dia menegaskan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni pada tahun 2014 Pj. Wali Kota Tanjungpinang masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, sedangkan tersangka R menjabat Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sei Lekopdan tersangka B selaku juru ukur tanah.

Pada tahun 2016, kata dia, Pj. Wali Kota Tanjungpinang menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, dan B tetap sebagai juru ukur.

"Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut," kata Kapolres Bintan menegaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.