Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelaku Tindak Pidana Perjudian Daring di Cianjur Ditangkap

📅 Jumat, 19 Apr 2024, 18:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelaku Tindak Pidana Perjudian Daring di Cianjur Ditangkap Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Pelaku tindak pidana perjudian online AP warga Jakarta, ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.

Cianjur - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menangkap AP (41) warga Jakarta pelaku tindak pidana perjudian online dengan menjualshortcut linkaplikasi untuk membuat situs judi onlineatau daring dengan keuntungan ratusan juta rupiah, Kamis (18/4).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Jumat, mengatakan AP adalah ahli teknologi informasi atau information technologi (IT) pembuat aplikasi sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa terblokir Kementerian Informasi.

"AP menjualshortcut linkjudi online tersebut di beberapamarketplacesehingga transaksi dilakukan secara daring, satushortcutdengan harga Rp 150 ribu, setelah mendapatkanlink-nya, pembeli akan diarahkan melalui e-mail dan dikenakan biaya lain-lain hingga puluhan juta," katanya.

Sehingga pembeli dapat mengunduh aplikasi judi online tanpa harus menggunakanvirtual private network(VPN) dan tanpa terblokir, sehingga dia meraup keuntungan hingga ratusan juta dari hasil penjualanshortcut linkaplikasi judi online.

Polisi awalnya menemukan adanya penjualanshortcutuntuk membuka situs dan aplikasi judi online di salah satumarketplace,setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pelaku yang membuatshortcuttersebut berhasil ditangkap di Tangerang-Banten.

"Dalam aksinya pelaku yang merupakanhackermembuat aplikasi ataushortcutyang dapat digunakan untuk mengakses berbagai situs judi yang diblokir Kementerian Informasi," katanya.

Pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak satu tahun terakhir, sedangkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan pencanangan pemerintah pusat setelah Presiden RI Joko Widodo melakukan rapat darurat judi online di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April.

Hasilnya Jokowi memerintahkan Kominfo untuk membentuk Satgas Judi online, sehingga penangkapan AP dilakukan sebagai upaya pemberantasan judi online di Indonesia termasuk di Cianjur.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.