Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pelaku Tindak Pidana Perjudian Daring di Cianjur Ditangkap

📅 Jumat, 19 Apr 2024, 18:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelaku Tindak Pidana Perjudian Daring di Cianjur Ditangkap Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Pelaku tindak pidana perjudian online AP warga Jakarta, ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.

Cianjur - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menangkap AP (41) warga Jakarta pelaku tindak pidana perjudian online dengan menjualshortcut linkaplikasi untuk membuat situs judi onlineatau daring dengan keuntungan ratusan juta rupiah, Kamis (18/4).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Jumat, mengatakan AP adalah ahli teknologi informasi atau information technologi (IT) pembuat aplikasi sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa terblokir Kementerian Informasi.

"AP menjualshortcut linkjudi online tersebut di beberapamarketplacesehingga transaksi dilakukan secara daring, satushortcutdengan harga Rp 150 ribu, setelah mendapatkanlink-nya, pembeli akan diarahkan melalui e-mail dan dikenakan biaya lain-lain hingga puluhan juta," katanya.

Sehingga pembeli dapat mengunduh aplikasi judi online tanpa harus menggunakanvirtual private network(VPN) dan tanpa terblokir, sehingga dia meraup keuntungan hingga ratusan juta dari hasil penjualanshortcut linkaplikasi judi online.

Polisi awalnya menemukan adanya penjualanshortcutuntuk membuka situs dan aplikasi judi online di salah satumarketplace,setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pelaku yang membuatshortcuttersebut berhasil ditangkap di Tangerang-Banten.

"Dalam aksinya pelaku yang merupakanhackermembuat aplikasi ataushortcutyang dapat digunakan untuk mengakses berbagai situs judi yang diblokir Kementerian Informasi," katanya.

Pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak satu tahun terakhir, sedangkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan pencanangan pemerintah pusat setelah Presiden RI Joko Widodo melakukan rapat darurat judi online di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April.

Hasilnya Jokowi memerintahkan Kominfo untuk membentuk Satgas Judi online, sehingga penangkapan AP dilakukan sebagai upaya pemberantasan judi online di Indonesia termasuk di Cianjur.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.