Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terancam Terima Gratifikasi, ASN Cianjur Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

📅 Senin, 08 Apr 2024, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Terancam Terima Gratifikasi, ASN Cianjur Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman.

Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang Aparatur Sipil Negara setempat memakai kendaraan dinas roda empat atau roda dua untuk mudik karena dinilai melanggar pengendalian gratifikasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Ayi Reza Addairobi saat dihubungi Minggu, mengatakan ASN mendapatkan jatah libur Hari Raya Idul Fitri 2024 selama sepekan, mulai 10 April hingga 17 April.

"Cuti bersama ASN sepekan mulai Senin depan hingga Senin pekan ke dua April, mereka dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik baik kendaraan roda empat atau roda dua," katanya.

Larangan tersebut ungkap dia diperkuat dengan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang imbauan terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Surat tersebut dilanjutkan Bupati Cianjur Herman Suherman dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/03.699-Inspektorat/3/2024 tentang perihal yang sama melarang ASN di Pemkab Cianjur menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Bupati sudah menerima surat edaran dari KPK RI yang isinya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik pada hari raya, ini harus dipatuhi seluruh ASN yang mendapat kendaraan dinas" katanya.

Dia menegaskan selama ini sanksi yang diberikan hanya sebatas sanksi moral, namun tidak menutup kemungkinan nantinya ASN akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami sudah meminta seluruh kepala dinas dan organisasi perangkat daerah, mematuhi larangan tersebut karena pihaknya akan melibatkan petugas dan warga untuk melapor jika mendapati kendaraan dinas Pemkab Cianjur dipakai ASN untuk mudik," katanya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur memberikan contoh yang baik bagi warga dengan tidak menggunakan kendaraan dinas roda empat atau roda dua untuk mudik karena sebagian besar pejabat dan ASN memiliki kendaraan pribadi.

"Silahkan dilaporkan kalau ada kendaraan dinas yang dipakai mudik, saya sudah meminta dinas terkait untuk menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar dan mengawasi setiap pergerakan kendaraan dinas, jangan sampai melanggar karena ASN Cianjur harus menjadi contoh yang baik bagi warga," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

56 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...

Remake 'The Blair Witch Project' Dijadwalkan Rilis Tahun 2027

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.