Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bursa Komiditi Syariah Makin Transparan

📅 Senin, 01 Apr 2024, 09:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Bursa Komiditi Syariah Makin Transparan Doc: istimewa

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.

Belein ini bertujuan memperkuat likuiditas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi dan menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik, terutama pasar fisik terorganisir dengan prinsip syariah.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan mengatakan, pasar fisik komoditas syariah di Bursa Berjangka yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi Bursa Berjangka atau yang dimiliki Pedagang Fisik Komoditi berdasarkan prinsip syariah.

"Dengan adanya Perba ini, penyelenggaraan pasar fisik syariah menjadi lebih mudah dan transparan sesuai dengan prinsip syariah," ucapnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Selain itu, yang menjadi fokus dalam pelaksanaan setiap perdagangan pasar fisik syariah adalah kewajiban Bursa Berjangka untuk memiliki legitimasi dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, Perba tersebut merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

"Penyusunan Perba Nomor 5 Tahun 2024 telah sesuai hasil uji publik dan masukan yang disampaikan PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Selain itu, juga memerhatikan kaidah hukum penyusunan peraturan perundang-undangan," terang Aldison.

Adapun substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Bappebti dimaksud meliputi ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, dan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah, tata cara atau mekanisme perdagangan Pasar Fisik Syariah, pengawasan Pasar Fisik Syariah, ketentuan sanksi, serta ketentuan peralihan.

Tingkatkan Kepercayaan

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menuturkan, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim. Sehingga, Perba Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik syariah di Bursa Berjangka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Gempa Tibet Tewaskan 16 Ora...
Megapolitan
BMKG Peringatkan Hujan Leba...

Kemenkes Perluas Cek Kesehatan Gratis

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Perluas Cek Keseha...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.