Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas HAM Apresiasi Pemerintah Soal Laporan Pelaksanaan Kovenan Hak Sipol

📅 Minggu, 31 Mar 2024, 11:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas HAM Apresiasi Pemerintah Soal Laporan Pelaksanaan Kovenan Hak Sipol Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ket. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepakatan terkait Festival HAM 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024).

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi komitmen pemerintah Indonesia selaku Negara Pihak dalam Komite HAM PBB untuk isu Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol), dengan melakukan pelaporan berkala dari pelaksanaan Kovenan Hak-Hak Sipol.
"Hal ini penting untuk terus mendorong pemajuan dan perlindungan hak sipil dan politik di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (31/3).

Atnike menjelaskan, sebelumnya, Komnas HAM telah menyampaikan laporan periodik kedua atas Kovenan Hak-Hak Sipol di Indonesia pada 11 Maret 2024.

Komite HAM PBB untuk Hak-Hak Sipol pun telah mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi pada Kamis (28/3) pada sidang ke-140 untuk membahas laporan periodik kedua tersebut.

Rekomendasi yang diberikan antara lain adalah agar pemerintah Indonesia untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM untuk melakukan inspeksi mendadak ke tempat-tempat penahanan di seluruh Indonesia, sehingga diperlukan adanya norma hukum yang mengatur kewenangan Komnas HAM.

Pemerintah direkomendasikan juga untuk memperkuat Komnas HAM dalam hal ketersediaan anggaran, alokasi sumber daya, dan dukungan teknis yang memadai untuk menunjang optimalisasi kerja Komnas HAM.

Selanjutnya, Komite HAM PBB merekomendasikan agar tersangka atau terdakwa teroris mendapatkan perlindungan hukum, yaitu hak untuk diberitahukan dakwaannya, hak untuk segera dibawa kasusnya ke pengadilan dalam waktu 48 jam, hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan menjamin hak keamanan dan kebebasan.

Komite HAM PBB juga merekomendasikan adanya revisi pada aturan hukuman mati agar sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Kovenan Sipol tentang Hak Hidup, yaitu dengan membatasi penerapan hukuman mati hanya atas kejahatan-kejahatan serius saja, ketersediaan akses keadilan yang efektif, dan hak- hak konsuler untuk WNA yang sedang menghadapi eksekusi atau persidangan hukuman mati.

Terkait Pemilihan Umum (Pemilu), Komite HAM PBB merekomendasikan pemerintah untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU), merevisi ketentuan hukum yang membatasi, serta memastikan tempat pemungutan suara bisa diakses.

Rekomendasi lainnya adalah memberikan pelatihan reguler untuk aparat penegak hukum tentang investigasi dan pendokumentasian yang efektif untuk kasus penyiksaan, adanya jaminan hak setiap orang dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan adanya tempat-tempat pengungsian yang layak.

Atas rekomendasi-rekomendasi tersebut, Komnas HAM memberikan dukungannya dan mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti-nya dalam kebijakan maupun pelaksanaannya di tingkat nasional dan daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Open Base Lanud Hang Nadim

14 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Open Base Lanud Hang Nadim
Ekonomi
Pemasangan jaring untuk pro...
Nasional
Kapal Qi Jiguang dan Kunlun...

Karapan sapi di Bangkalan Madura

18 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Karapan sapi di Bangkalan M...
Rona
Pameran seni rupa karya sen...
Megapolitan
Pendaftaran Kartu Layanan G...
Nasional
RUU Perampasan Aset Jangan ...
Megapolitan
Pemprov DKI hentikan sistem...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.