Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya DPO Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Ini Ditangkap

📅 Selasa, 19 Mar 2024, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya DPO Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Ini Ditangkap Doc: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Ket. DIU, DPO terpidana kasus korupsi pengadaan ternak sapi fiktif keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dimasukan ke Lapas Kelas IIB Manokwari, Senin.

Manokwari - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah berinisial DIU yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sorong.

"Terpidana ini ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 17 Maret 2024," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Senin.

Dia mengatakan DIU divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jayapuradan Mahkamah Agung.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong telah melayangkan surat pemanggilan penahanan terhadap DIU sebanyak empat kali, namun DIU mengabaikan pemanggilan tersebut.

"Terpidana tidak mengabaikan sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Sorong," tutur Harli.

Dia menjelaskan bahwa DIU berperan sebagai Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, untuk memperoleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

DIU mendapatkan alokasi dana hibah pengadaan ternak sapi sebanyak Rp200 juta yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2019.

"Ternyata kelompok itu fiktif. Dana hibah digunakan oleh DIU untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian uang negara Rp200 juta," ucap Harli.

Selama proses penyidikan, kata dia, Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penahan terhadap DIU sejak 15 September 2021 dan divonis penjara 1 tahun enam bulan pada 24 Mei 2022.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan selanjutnya banding ke Mahkamah Agung pada 21 Desember 2022 namun upaya kasasi penuntut umum ditolak.

"Penuntut umum menuntut DIU hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Harli Siregar.

Sebagai informasi, setelah tiba di Bandara Rendani Manokwari DPO terpidana itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.