Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dua Pelaku Pembacok Polisi Ini Terancam 10 Tahun Penjara

📅 Kamis, 14 Mar 2024, 07:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dua Pelaku Pembacok Polisi Ini Terancam 10 Tahun Penjara Doc: Antara/HO-Polres Konawe Selatan
Ket. Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo (tengah) bersama Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya (kanan) saat melakukan konferensi pers.

Kendari - Dua orang pria berinisial F (31) dan I (21) terancam hukuman penjara selama 10 tahun usai melakukan penganiayaan dan membacok oknum polisi Aipda D di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakil Kepala Polres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo di Konawe Selatan, Kamis, mengatakan bahwa aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (10/3) lalu, saat F dan I sedang melakukan pesta minuman keras di pinggir jalan di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.

"Saat kejadian, kedua pelaku sedang pesta minuman keras di tepi jalan," kata Dedi Hartoyo.

Saat itu, lanjutnya, Aipda D bersama rekannya tengah melaksanakan kegiatan patroli di daerah tersebut. Melihat keduanya, korban mengimbau agar mereka pulang ke rumah dan tidak melaksanakan pesta minuman keras di tempat tersebut.

"Karena yang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu masyarakat lainnya," ujarnya.

Namun, bukannya menuruti imbauan polisi, keduanya malah menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang tengah melaksanakan patroli. Bahkan, salah satu pelaku langsung mengambil senjata tajam dan membacok Aipda D.

"Akibatnya, Aipda D mengalami luka robek di lengan hingga telapak tangan. Setelah membacok korban, kedua pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan AKP Nyoman Gede Arya T Putra menambahkan bahwa setelah menerima laporan pembacokan tersebut, pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku.

"Setelah diselidiki, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Konawe Selatan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Gede Arya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dari Pihak yang Berwenang dan atau Melawan Seorang Pejabat yang Melaksanakan Tugas dan Atau Penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun," tambah Gede Arya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Kenaikan Harga BBM Picu Aks...
Megapolitan
Pasar pangan murah menjangk...
Megapolitan
Trisakti Bantu Warga Duri K...

Hari Santri Nasional

1 jam lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.