Instansi yang Kemas Barang Impor Seolah-olah Produk Lokal Segera Disanksi
📅 Rabu, 06 Mar 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Pemerintah akan menindak tegas intansi baik kementerian/lembaga (K/L), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pemerintah daerah (pemda) yang berusaha mengelabui aturan dengan mengemas barang impor seolah-olah produk buatan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa di instansinya.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada pembukaan pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024, di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (5/3), mengatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada K/L yang "menyulap" produk impor dan dikemas menjadi produk dalam negeri.
"Ada juga barang itu diimpor, diganti packaging-nya (kemasan) jadi seolah-olah tidak impor. Ini diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP yang menemukan ini dan sudah melaporkan," kata Luhut secara daring.
Namun demikian, dia belum menyampaikan secara detail termasuk waktu audit oleh BPKP serta jenis sanksi yang rencananya dijatuhkan kepada pihak yang terlibat.
Selain prioritas produk dalam negeri, Luhut juga menekankan agar belanja barang/jasa yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri, harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pembayarannya menggunakan rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertimbangannya karena pinjaman luar negeri itu dibayarkan kembali menggunakan uang hasil pajak yang dibayar oleh rakyat, sehingga belanja diprioritaskan untuk produk dalam negeri.
Dia pun meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
"Nanti saya minta juga BPKP mengaudit dan saya terus terang tidak segan untuk melaporkan kepada Presiden, institusi mana, individu mana, dan oknum mana yang bermain-main dengan ini, karena dengan audit BPKP ini kita bisa tahu semua," kata Luhut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan itu, dia menjabarkan enam strategi penguatan belanja produk dalam negeri, di antaranya perbaikan proses belanja internal yang terdigitalisasi, transparan, dan tata kelola baik.
Kemudian, belanja produk dalam negeri minimal 95 persen dari anggaran belanja barang dan jasa, serta prioritas merek lokal yang diproduksi di dalam negeri, bukan sekadar kemasan semata.
Selanjutnya menggalakkan penggunaan kartu kredit Indonesia serta mengembangkan peta jalan pengurangan impor dengan target impor maksimal hanya lima persen.
Menurut catatan Luhut, realisasi belanja produk dalam negeri pada 2023 mencapai 1.349,8 triliun rupiah atau naik dibandingkan 2022 yang tercatat sebesar 749,5 triliun rupiah. Dari realisasi itu, ujar dia pula, sebesar 482 triliun rupiah di antaranya diserap oleh BUMN, kemudian disusul kementerian dan lembaga, dan pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menargetkan 250 triliun rupiah nilai kontrak belanja produk dalam negeri pada triwulan pertama 2024 oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada ajang pameran Business Matching, di Sanur, Bali, 4-7 Maret.
Pada 2024, jelas Menperin, potensi belanja barang dan modal APBN dan APBD mencapai 1.223 triliun rupiah di luar belanja BUMN dan BUMD.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!