Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korsel Jatuhkan Sanksi pada Para Dokter Magang

📅 Selasa, 05 Mar 2024, 02:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Korsel Jatuhkan Sanksi pada Para Dokter Magang Doc: AFP/Jung Yeon-je
Ket. Mogok Kerja | Seorang dokter yang mengenakan topeng membawa plakat saat unjuk rasa menentang rencana pemerintah untuk menaikkan kuota pendaftaran tahunan di sekolah kedokteran, di Seoul, Minggu (3/3). Pada Senin (4/3), menkes Korsel mengatakan bahwa pemerintah berencana akan menjatuhkan sanksi terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter magang.

SEOUL - Menteri Kesehatan Korea Selatan (Korsel), Cho Kyoo-hong, pada Senin (4/3) mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk mulai menjatuhkan sanksi terhadap aksi mogok kerja ilegal yang dilakukan oleh dokter magang yang melanggar perintah untuk kembali bekerja.

Sekitar 9.000 dokter magang bertahan untuk tidak bekerja di rumah sakit umum selama 14 hari berturut-turut pada Senin, memprotes rencana penambahan 2.000 kursi sekolah kedokteran mulai tahun depan, dari saat ini 3.058 kursi.

"Pemerintah tetap kukuh pada prinsipnya melawan tindakan kolektif ilegal yang dilakukan oleh para dokter magang," kata Menkes Cho pada pertemuan tanggapan pemerintah.

"Mulai Senin, otoritas kesehatan akan memulai penyelidikan di tempat untuk menentukan apakah dokter magang telah kembali bekerja dan mengambil tindakan berdasarkan hukum dan prinsip, tanpa pengecualian, jika mereka belum kembali bekerja," imbuh dia.

Pejabat kementerian mengatakan bahwa mereka juga memulai prosedur untuk menangguhkan izin sekitar 7.000 dokter magang, dan menambahkan bahwa hukuman tersebut tidak dapat dibatalkan.

Pemerintah Korsel memberi waktu kepada para dokter yang melakukan protes hingga Kamis (29/2) lalu untuk kembali bekerja, dan memperingatkan mereka bahwa ketidakpatuhan dapat mengakibatkan tindakan hukuman, termasuk hukuman pidana atau pencabutan izin dokter mereka.

Hingga Kamis lalu, 8.945 dokter peserta pelatihan telah meninggalkan tempat kerja mereka dan 565 orang telah kembali bekerja, kata Park.

Dokter dapat dikenakan penangguhan izin medisnya hingga satu tahun, atau dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won, akibat tidak mematuhi perintah tersebut. Ant/Yonhap/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kenaikan biaya harga pakan ayam

1 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Kenaikan biaya harga pakan ...

Pameran Indofest 2026

1 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran Indofest 2026

Pendaftaran SMPB di Jateng

1 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Pendaftaran SMPB di Jateng
Luar Negeri
Jepang akan Ganti 5 Reaktor...
Ekonomi
Potensi komoditas kakao Jem...
Daerah
Anak harimau sumatra di TSI...

Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Aksi Kamisan ke-908 di Jakarta
Nasional
Sidang vonis Mantan Wamenna...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.