Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disnaker Sulbar maksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan

📅 Jumat, 01 Mar 2024, 16:00 WIB | Oleh:
Disnaker Sulbar maksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan Doc: ANTARA/HO/Diskominfo Sulbar
Ket. Kepala Disnaker Sulbar Andi Farid Amri.

Mamuju - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja perempuan, di sektor perkebunan dan perikanan.

"Perempuan merupakan kelompok paling rentan, utamanya mereka yang bekerja di sektor perkebunan dan perikanan," kata Kepala Disnaker Sulbar Andi Farid Amri, di Mamuju, Jumat.

Disnaker Sulbar, kata dia, berkomitmen terus memaksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan dan meningkatkan pengawasan terhadap pemberi pekerjaan.

"Diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini menjadi perhatian kita dalam memaksimalkan perlindungan pekerja perempuan di Sulbar," ucap Andi Farid Amri.

Sementara Kabid Binwas K3 Disnaker Sulbar Andi Surianti mengatakan dalam memaksimalkan perlindungan pekerja perempuan, pihaknya kembali menekankan hak perlindungan bagi pekerja perempuan.

Ia menguraikan beberapa ketentuan dalam melindungi pekerja perempuan antara lain setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi dari pengusaha, waktu kerja tidak lebih tujuh jam/hari dalam enam hari kerja atau tidak lebih 40 jam per minggu.

Kemudian waktu kerja tidak lebih delapan jam/hari dalam lima hari kerja atau tidak lebih 40 jam per minggu serta wajib memberikan kesempatan yang secukupnya untuk beribadah yang diwajibkan agamanya.

"Pekerja perempuan juga tidak wajib bekerja saat haid hari pertama dan kedua, dan tidak boleh upah dipotong. Pekerja perempuan juga berhak istirahat 1,5 bulan saat mengalami gugur kandungan dan tiga bulan saat melahirkan tanpa upah dipotong," terangnya.

Kemudian hak cuti 12 hari kerja kalau tenaga kerja pekerja secara terus menerus selama 12 bulan serta pekerja perempuan yang masih menyusui harus diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya

"Hal ini jelas sudah ditegaskan dalam dalam Permenaker 224/2003 tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Buruh Perempuan. Diharapkan ini menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pemberi kerja yang mempekerjakan perempuan," ujar Andi Surianti.

Disnaker Sulbar, kata dia, juga terus melakukan pembinaan terhadap pekerja perempuan terkait hak-hak perempuan dalam melaksanakan kewajibansebagai pekerja pada perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

49 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.