Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

1.113 TPS Gelar Pemungutan Suara Setelah 14 Februari

📅 Rabu, 28 Feb 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
1.113 TPS Gelar Pemungutan Suara Setelah 14 Februari Doc: ANTARA/Asprilla Dwi Adhai
Ket. Tunjukkan rekapitulasi pilpres -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menunjukkan rekapitulasi Pilpres 2024 dari Sirekap di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2). KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) dengan total 1.113 TPS dalam rentang waktu 15-27 Februari 2024, sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara saat ini masih dalam proses.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 1.113 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan pencoblosan setelah hari-H atau 14 Februari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, ada berbagai kendala yang dialami di 1.113 TPS tersebut, seperti masalah administratif, cuaca, logistik, hingga keamanan. Hal ini membuat pemungutan suara harus dilakukan setelah hari yang sudah ditentukan.

"Jadi, total TPS yang sudah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) itu ada 1.113," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).

Dia merincikan, proses PSU sudah terlaksana di 738 TPS, PSL di 117 TPS, dan PSS di 258 TPS. Adapun daerah yang melaksanakan pencoblosan ulang, lanjutan, dan susulan itu tersebar di 38 provinsi, 229 kabupaten/kota, 430 kecamatan, serta 560 desa/kelurahan. Pelaksanaannya mulai 15 Februari sampai 27 Februari 2024.

Rekomendasi Bawaslu

Sebelumnya, Rabu (21/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).

Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) serta 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Sehingga, Bawaslu RI secara keseluruhan mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Rabu lalu.

Terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pelaksanaannya akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

"Metode yang akan digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur, walaupun yang direkomendasikan itu metode KSK dan pos, tapi untuk ke depan PSU kita akan menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan KSK," ujar Hasyim.

Dia mengatakan PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.