Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendikbudristek Tetapkan Kriteria Penerima KIP Kuliah

📅 Kamis, 15 Feb 2024, 03:13 WIB | Oleh:
Kemendikbudristek  Tetapkan Kriteria  Penerima KIP Kuliah Doc: Istimewa
Ket. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan kriteria bagi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024, dengan kuota 200.000 penerima baru.

"Belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

Abdul menuturkan, salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar sejak SMA atau SMK, namun apabila tidak mempunyai kartu tersebut maka siswa masih berkesempatan mendapatkan KIP Kuliah.

Ia mengatakan, saat ini juga ternyata belum semua siswa lulusan SMA sederajat memiliki KIP Sekolah menengah atau pun terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.

Oleh sebab itu, apabila calon penerima tidak memenuhi empat kriteria KIP Kuliah yakni lulusan SMA, SMK, maupun gap year, lolos masuk perguruan tinggi, berasal dari keluarga tidak mampu, dan berasal dari panti asuhan atau panti sosial maka tetap bisa mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah 2024.

Calon penerima tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama siswa tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan dan harus dibuktikan melalui beberapa data.

Data ini meliputi bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak 4.000.000 rupiah setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak 750.000 rupiah.

Selain itu juga harus menyertakan bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah dengan minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Abdul menjelaskan, program KIP Kuliah Merdeka bukan sekadar program bantuan sosial dengan memberikan uang kepada penerima namun merupakan sebuah investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin.

Dengan KIP Kuliah Merdeka diharapkan seluruh mahasiswa penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik.

KIP tahun 2024 sudah dibuka per tanggal 12 Februari hingga 31 Oktober 2024. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

55 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.