Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Memalukan, Oknum Guru Honorer di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

📅 Kamis, 08 Feb 2024, 09:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Memalukan, Oknum Guru Honorer di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Doc: ANTARA/Zulkifli Polimengo
Ket. Tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (baju orange), saat digiring ke sel tahanan Mapolda Gorontalo.

Gorontalo - Seorang oknum guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MAL (27), warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Perwira Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira di Gorontalo, Rabu mengatakan MAL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Korbannya ada tiga orang anak yang masih di bawah umur, dan pelapor-nya yaitu para orang tua korban," kata Dyanita Shafira.

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi sejak Rabu 1 November 2023, dimana salah satu korban bersama satu orang rekannya, saat itu berada di depan sekolah dan diajak tersangka MAL untuk mampir ke rumahnya.

Setibanya di rumah tersangka, keduanya diberikan makanan berupa nasi goreng, dan setelah makan, salah satu korban diajak oleh tersangka masuk ke kamar lainnya, kemudian tersangka mulai melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian tubuh bawah korban.

Pada saat itu korban mengaku mulai kehilangan kesadaran dan pelaku terus melakukan pelecehan tersebut.

Korban baru tersadar beberapa saat setelah berada di dalam kamar mandi bersama tersangka. Saat itu tersangka kembali melancarkan aksinya namun korban menolak dan melawan perbuatan tersangka, serta memilih keluar dari kamar mandi.

"Pasca kejadian itu, korban bercerita kepada temannya di sekolah dan baru menyadari bahwa ia merasakan sakit di salah satu bagian tubuhnya," kataDyanita Shafira.

Korban lalu menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, kemudian langsung datang ke Mapolda Gorontalo untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

"Dari tiga orang korban yang melapor, dijelaskan jika aksi pelaku dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda," katanya.

Motif tersangka yakni diduga tidak bisa menahan hawa nafsunya sehingga melakukan hal tersebut.

Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Selain itu kasus ini juga perlu didalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum datang melapor.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1, dan ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Daftar Lokasi Samsat Kelili...
Luar Negeri
Pentagon Tutup Mulut soal E...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.