Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya Kejati Jabar Sebut Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Telah Lengkap

📅 Rabu, 07 Feb 2024, 01:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Kejati Jabar Sebut Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Telah Lengkap Doc: ANTARA/HO Kejati Jabar
Ket. Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah (YH) berada di sel tahanan Kejari Subang untuk 20 hari ke depan.

Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka Yosep Hidayah (YH) dan berkas atas tersangka M Ramdanu (RD) telah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Dua berkas perkara itu, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, di Bandung, Selasa, berdasarkan hasil penelitian serta koordinasi penyidik dan penuntut umum, dinyatakan sudah lengkap (P-21) tertanggal 2 Februari 2024 lalu.

Kemudian, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024.

"Dua berkas tersangka kasus pembunuhan korban Tuti dan Amel dengan atas nama tersangka YH dan RD alias D sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, pada hari ini," kata Cahya.

Untuk kebutuhan proses lanjutan, ucap Cahya, kedua tersangka dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Bagi tersangka YH dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Subang.

"Sedangkan untuk tersangka atas nama RD alis D, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar sejak 6 Februari 2024 sampai 25 Februari 2024," tuturnya.

Diketahui, tanggal 18 Agustus 2021, pukul 07.00 WIB, ditemukan jenazah dua korban yang merupakan ibu dan anak yakni Tuti dan Amel di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah.

Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan, yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Namun hanya Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subyektifitas penyidik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.