Empat Emiten 'Buyback' Saham Jelang 'Delisting'
Selasa, 06 Feb 2024, 08:42 WIBJAKARTA - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan terdapat empat perusahaan sedang dalam proses untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebelum akan melakukan delisting dari pasar saham Indonesia. Namun, dia tidak bisa menyebutkan nama- nama dari keempat perusahaan yang sedang proses akan melakukan buyback saham tersebut.
"Kita maping dulu, kita upayakan untuk memprioritaskan yang relatif kooperatif, paling tidak ada empat (emiten) dari itu yang dalam waktu dekat sedang dalam proses," ujar Nyoman di Jakarta, Senin (5/2).
Dia menegaskan, setiap perusahaan yang berencana melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari BEI, memiliki kewajiban untuk melakukan buyback saham yang dilakukan oleh pemilik atau pengendali perusahaan tersebut.
"Pada saat pelaksanaan untuk melakukan post delisting, kita wajibkan siapa yang dapat diminta untuk melakukan pembelian kembali (buyback) atas saham dari investor, pertama perusahaan, kedua, kita cari pengendali," ujar Nyoman.
Utamakan Investor
Kewajiban buyback saham sebelum delisting ini, tegasnya, merupakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk melindungi para investor di pasar modal Indonesia.
"Sekarang, dengan peraturan baru, kita sadar kepentingan investor kita utamakan. Sehingga, ada upaya dari regulator untuk mewajibkan yang keluar secara paksa untuk melakukan buyback saham," ujar Nyoman.
Sebagai informasi, OJK telah merevisi peraturan mengenai buyback saham yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 30 Tahun 2017. Penerbitan POJK No. 29/2023 dilakukan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelian kembali saham, serta memastikan pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali oleh perusahaan terbuka.
Dalam kesempatan ini, Nyoman menjelaskan terdapat dua cara proses delisting, yaitu pertama voluntary delisting di mana perusahaan secara sukarela melakukan penghapusan pencatatan saham dari BEI. Kedua, post delisting yaitu karena kondisi tertentu umumnya tidak mampu memenuhi kewajiban, akhirnya perusahaan memutuskan melakukan penghapusan pencatatan saham dari BEI.
- Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Pasar Modal
- Bulls and Bears
- Indonesia Stock Exchange (IDX)
- Bursa Saham
- Emiten
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wabup Lombok Tengah Peringatkan Pedagang: Jangan Mainkan Harga Sembako Jelang Lebaran
-
AHY Dorong Hunian TOD di Kota Besar untuk Atasi Keterbatasan Lahan
-
Veda Ega Tembus 10 Besar di Latihan Bebas Kedua Moto3 Amerika
-
Whoosh Ngebut Lagi, 62 Perjalanan Siap Layani Penumpang
-
Liga Champions: Gol Penalti Yamal Selamatkan Barcelona dari Kekalahan di Kandang Newcastle
-
Tak Tanggung-tanggung, Maluku Sajikan 47 Event Wisata di 2026 untuk Dongkrak Kunjungan Turis
-
Singkirkan Khamenei, Trump Ingin Lanjutkan Perundingan dengan Pemimpin Baru Iran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.