“Tragedi 2019' Jangan Terulang
📅 Senin, 05 Feb 2024, 01:10 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Litban KJ/and/ones
Tragedi Pemilu 2019 diharapkan tidak terulang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Gelaran Pemilu 2019 diwarnai musibah besar ketika lebih dari 800 pekerja pemilu meninggal dunia.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terdapat 894 petugas penyelenggara adhoc, mulai dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 5.175 petugas sakit. Dugaan kematian itu akibat mereka kelelahan, sakit bawaan, dan juga karena mengalami kecelakaan.
Tragedi itu sangat ironis karena mereka meninggal tanpa perlindungan jaminan sosial. Padahal, setiap pekerja walau apapun jenis pekerjaannya berhak atas perlindungan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam hak konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 28 ayat (3).
"Tanggung jawab perlindungan jaminan sosial bagi pekerja pemilu adalah pemerintah selaku penanggung jawab pelaksanaan pemilu, baik penyelenggara pemilu di tingkat nasional maupun daerah," kata Ketua Bidang II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori, kemarin.
Menurut dia, tidak didaftarkannya pekerja Pemilu 2024 dalam program jaminan sosial merupakan pelanggaran hak konstitusi bagi warga negara yang berdampak luas terhadap beban ekonomi keluarga dan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga menghitung petugas ad hoc Pemilu 2024, di antaranya panitia pemilihan kecamatan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga KPPS luar negeri total sebanyak 8.612.330 orang.
Belum lagi jumlah panitia pengawas pemilu (panwaslu), yakni panwaslu kecamatan sebanyak 21.603 orang, panwaslu kelurahan/desa 83.436 orang, dan pengawas tempat pemungutan suara 814.461 orang.
"Jaminan sosial adalah bagian dari hak asasi manusia, dan negara Indonesia berkomitmen memenuhi hak jaminan sosial setiap penduduk. Mari bersama berkontribusi untuk Indonesia maju didukung jaminan sosial yang kuat," kata Ansyori yang merupakan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2014-2019.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, para pekerja Pemilu 2024 berhak mendapatkan jaminan sosial dari penyelenggara pemilihan umum. "Pekerja pemilu merupakan pekerjaan dengan risiko tinggi, sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial," tegasnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pekan lalu memastikan ada jaminan perlindungan sosial dan pengecekan kesehatan untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bertugas dalam Pemilu 2024. Di luar itu, KPU juga hanya menerima anggota KPPS dengan usia maksimal 55 tahun dan dalam keadaan sehat.
Hasyim menjelaskan kebijakan itu bertujuan mencegah anggota KPPS meninggal dunia saat bekerja selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. "Dalam kondisi sehat ini juga pemerintah daerah memberikan dukungan berupa pemeriksaan kesehatan, fasilitas medis kepada para badan ad hoc termasuk anggota KPPS. Demikian juga untuk jaminan sosial penyelenggara pemilu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Hasyim.
The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research mengingatkan KPU untuk memastikan kembali kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum menjalankan tugasnya pada hari pemungutan suara.
"KPU seharusnya sudah belajar dari pengalaman Pemilu 2019. Mempersiapkan personel KPPS agar dapat bekerja dengan optimal pada hari H pemungutan dan penghitungan suara," kata Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, beberapa hari lalu.
Ia mengatakan pelatihan bagi personel KPPS sangat penting agar semua anggota dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, tidak muncul kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!