BI: Sebanyak 475 Daerah Terapkan QRIS untuk Pembayaran Pajak
📅 Selasa, 30 Jan 2024, 16:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Imamatul Silfia
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan 475 daerah telah menerapkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak.
"Data penggunaan QRIS itu sudah 475 pemerintah daerah (pemda) dari 542 pemda, digunakan untuk transaksi penerimaan pajak daerah," kata Perry saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1).
Jumlah 475 pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah mencapai 88 persen dari total keseluruhan 542 pemda.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Perry, langkah tersebut merupakan salah satu upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan pemerintah daerah, yakni dengan mengelekronifikasi keuangan pemerintah daerah, termasuk melalui QRIS.
"Tapi, bukan berarti pemda yang tidak menggunakan QRIS belum dielektronifikasi, karena elektronifikasi ini macam-macam, ada yang QRIS, ATM bank dan lainnya," jelas Perry.
Di samping untuk pajak, QRIS di daerah juga digunakan untuk retribusi serta belanja pemda.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perry melanjutkan pemda juga sudah menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah, di mana BI bersama perbankan memberikan insentif berupa pembebasan biaya tahunan.
"Pemda yang belanjanya menggunakan QRIS dan KKI ini lebih murah dan langsung potong rekening, dibayarkan langsung sehingga tepat sasaran, tepat guna dan meningkatkan jumlah dana," ujar dia.
Sebelumnya, BI melaporkan nominal transaksi QRIS pada November 2023 tercatat meningkat 157,43 persen secara year on year (yoy) sehingga mencapai Rp24,90 triliun.
Jumlah pengguna tercatat sebanyak 45,03 juta dan jumlah merchant 30,12 juta yang sebagian besar merupakan UMKM.
BI terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mempermudah transaksi masyarakat dan memperluas inklusi ekonomi keuangan.
Tujuan tersebut dicapai melalui perluasan implementasi QRIS Tarik Tunai, Transfer dan Setor Tunai (TUNTAS), penetapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk Usaha Mikro, perluasan kerja sama, perluasan implementasi QRIS Antarnegara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!