Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cemari Lingkungan dengan Limbah B3, Perusahaan di Bekasi Didenda Rp200 Juta

📅 Sabtu, 27 Jan 2024, 11:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cemari Lingkungan dengan Limbah B3, Perusahaan di Bekasi Didenda Rp200 Juta Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Lokasi operasional PT NTS, perusahaan pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu.

KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menjatuhkan denda Rp200 juta pada perusahaan pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT NTS di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akibat beroperasi tanpa izin dan terbukti mencemari lingkungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Benniyati mengatakan pelaksanaan eksekusi denda tersebut dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 ini dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Agustus 2023.

"Adapun putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah menjatuhkan pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup dengan pidana denda sebesar Rp200 juta," katanya di Cikarang, Sabtu (27/1).

Dia mengatakan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dijalankan dengan penuh komitmen dan ketegasan. Hal ini penting untuk mencegah serta meminimalkanperbuatan pidana yang berakibat kerusakan lingkungan hingga mengancam keberlangsungan hidup di masyarakat.

"Kami tentu menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kewajiban pembayaran denda ini," ucapnya.

Dirinya menyatakan penjatuhan pidana denda kepada korporasi pelaku tindakan pidana bidang lingkungan hidup ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta domino kepada masyarakat sebagai bentuk pembelajaran agar tidak lagi melakukan perbuatan yang berakibat pada kerusakan lingkungan.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi senantiasa berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya melalui instrumen penegakan hukum," katanya.

Penerimaan uang pidana denda tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Selain membayar denda, PT NTS juga berkewajiban melakukan perbaikan lingkungan dengan cara pengangkatan dan pembersihan limbah B3 serta tanah yang terkontaminasi di area operasional perusahaan.

Berikutnya, melakukan pemulihan fungsi lingkungan di lokasi yang terkontaminasi limbah B3, serta melakukan pembangunan, perbaikan, dan optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengalirkan limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah B3.

"Perusahaan dimaksud juga diwajibkan mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup berupa izin pembuangan air limbah," kata Dwi Astuti. (KR-PRA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.