Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cemari Lingkungan dengan Limbah B3, Perusahaan di Bekasi Didenda Rp200 Juta

📅 Sabtu, 27 Jan 2024, 11:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cemari Lingkungan dengan Limbah B3, Perusahaan di Bekasi Didenda Rp200 Juta Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Lokasi operasional PT NTS, perusahaan pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu.

KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menjatuhkan denda Rp200 juta pada perusahaan pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT NTS di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akibat beroperasi tanpa izin dan terbukti mencemari lingkungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Benniyati mengatakan pelaksanaan eksekusi denda tersebut dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 ini dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Agustus 2023.

"Adapun putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah menjatuhkan pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup dengan pidana denda sebesar Rp200 juta," katanya di Cikarang, Sabtu (27/1).

Dia mengatakan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dijalankan dengan penuh komitmen dan ketegasan. Hal ini penting untuk mencegah serta meminimalkanperbuatan pidana yang berakibat kerusakan lingkungan hingga mengancam keberlangsungan hidup di masyarakat.

"Kami tentu menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kewajiban pembayaran denda ini," ucapnya.

Dirinya menyatakan penjatuhan pidana denda kepada korporasi pelaku tindakan pidana bidang lingkungan hidup ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta domino kepada masyarakat sebagai bentuk pembelajaran agar tidak lagi melakukan perbuatan yang berakibat pada kerusakan lingkungan.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi senantiasa berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya melalui instrumen penegakan hukum," katanya.

Penerimaan uang pidana denda tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Selain membayar denda, PT NTS juga berkewajiban melakukan perbaikan lingkungan dengan cara pengangkatan dan pembersihan limbah B3 serta tanah yang terkontaminasi di area operasional perusahaan.

Berikutnya, melakukan pemulihan fungsi lingkungan di lokasi yang terkontaminasi limbah B3, serta melakukan pembangunan, perbaikan, dan optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengalirkan limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah B3.

"Perusahaan dimaksud juga diwajibkan mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup berupa izin pembuangan air limbah," kata Dwi Astuti. (KR-PRA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Nasional
SKK Migas Umumkan Kurangi E...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.