Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, BKSDA Maluku Amankan Satwa Burung Nuri Kepala Hitam Papua di Ambon

📅 Jumat, 26 Jan 2024, 23:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, BKSDA Maluku Amankan Satwa Burung Nuri Kepala Hitam Papua di Ambon Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Petugas Kepolisian BKSDA Maluku dan stakeholder saat mengamankan karton berisi satwa nuri kepala hitam Papua, di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan satwa burung nuri kepala hitam Papua di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

"Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan satu karton berwarna coklat yang berisikan dua ekor burung nuri kepala hitam Papua(Lorius lory)," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, pengamanan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi dan sinergi BKSDA Maluku dengan TNI Polri, Pelni, KSOP Ambon dan anggota Intel Kodam XVI Pattimura Ambon.

Satwa burung tersebut ditemukan saat melakukan pengawasan dan pengamanan secara berpencar di dalam KM. Tatamailau bersama Danton Marinir dan Anggota lntel Kodam XVI Pattimura, petugas pengamanan Km. Tatamailau.

"Danton Marinir bersama anggota mencurigai satu karton berwarna coklat di dek tiga bagian kiri depan. Setelah dilihat dan dibuka ternyata karton tersebut terdapat kandang besi berwarna biru muda yang berisikan dua ekor burung nuri kepala hitam Papua," ujarnya.

Dengan sigap, karton itu langsung diamankan dan diserahkan kepada Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Ambon di atas KM. Tatamailau yang disaksikan oleh anggota lntel Kodam XVI Pattimura.

Ia mengatakan, burung tersebut kini telah diamankan di Pos Polisi Kehutanan BKSDA Maluku dan selanjutnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh Ambon dan langsung diserahkan ke Petugas Perawat Satwa untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

"Dari hasil pemeriksaan dari petugas PKS diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat dan jinak, sehingga perlu mengembalikan sifat liarnya untuk dilepasliarkan," ucap Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

30 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.