Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sidang Korupsi Anak Usaha Telkom, Kaligis Minta KPK Tindak Lanjuti Laporannya

📅 Jumat, 26 Jan 2024, 16:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sidang Korupsi Anak Usaha Telkom, Kaligis Minta KPK Tindak Lanjuti Laporannya Doc: istimewa
Ket. OC Kaligis

JAKARTA - Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, melayangkan surat ke Ketua dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak agar lembaga tersebut menindaklanjuti laporannya terhadap Jaksa Penuntut dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai 232 miliar rupiah.

Kasus ini telah menjadikan kliennya, Heddy Kandou sebagai terdakwa. Surat dilayangkan pada Kamis (25/1), dan mendesak agar Jaksa segera diperiksa KPK, karena tidak juga menjadikan PM sebagai tersangka.

Menurut Kaligis, pihaknya telah melaporkan Jaksa tersebut ke KPK, pada 5 Januari 2024, namun belum ada tindak lanjut hingga Kamis (25/1). Karena itu, pihaknya kembali melayangkan surat pelaporan tersebut pada Kamis.

Dijelaskannya, dalam Kasus Heddy ini, pihaknya menduga yang seharusnya menjadi pelaku utama dalam kasus ini adalah PM, berdasarkan keterangan kelima orang saksi dalam kasus tersebut.

"Mohon tindak lanjut atas laporan kami, terhadap PM, selaku Pelaku Utama yang dilindungi, dengan tidak dijadikan tersangka, oleh Jaksa dan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Jaksa yang kami ajukan melalui surat kami No. 15/OCK.I/2024, tertanggal 5 Januari 2024," kata Kaligis.

Diuraikannya, berdasarkan Pasal 108 KUHAP, mewajibkan semua orang, yang mengetahui kejahatan untuk melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak yang berwajib. Bila seorang pejabat melanggar hukum acara, maka dapat dikatakan, tindakan tersebut merupakan Kejahatan Jabatan berdasarkan Pasal 421 KUHP, yang mengatur :

"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai 236 miliar rupiah, di anak usaha Telkom. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017. (*)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Kenapa Negara Ini Kecam Uji...
Nasional
Data Terbaru, BPS Catat Pen...
Daerah
Kobaran Api Meluas, Karhutl...

Roket SpaceX Tabrak Bulan Besok, Ilmuwan Prediksi Semburan Debu Raksasa Terlihat dari Teleskop

Roket SpaceX Tabrak Bulan Besok, Ilmuwan Prediksi Semburan Debu Raksasa Terlihat dari Teleskop

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.