Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PN Jakarta Selatan Benarkan Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

📅 Selasa, 23 Jan 2024, 15:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
PN Jakarta Selatan Benarkan Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Doc: antarafoto
Ket. Firli Bahuri

JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).

Djuyamto menjelaskan gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.

"Selanjutnya oleh pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, " katanya.

Sebagai catatan gugatan kembali diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024.

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sementara itu Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.

Ade Safri juga menegaskan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo tersangka FB sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel.

"Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti telah membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Semua itu telah diuji pada sidang pra peradilan sebelumnya," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarya tersebut juga optimis gugatan pra peradilan kedua ini akan ditolak kembali oleh pengadilan.

"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade Safri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Libatkan Seluruh Aplikasi Jika Ingin Menuntaskan Judi Online

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Libatkan Seluruh Aplikasi J...

Sleman Pintar

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Sleman Pintar

Ayooo Minum Jamu Agar Hidup Lebih Sehat

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Ayooo Minum Jamu Agar Hidup...
Tayang 8 Juli di Bioskop Indonesia, Film "Moana" versi Live-Action Dibintangi Dwayne "The Rock" Johnson

Tayang 8 Juli di Bioskop Indonesia, Film "Moana" versi Live-Action Dibintangi Dwayne "The Rock" Johnson

05 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.