Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perlu Ditiru Kebijakan Ini, Pj Wali Kota Sukabumi Larang Mobil Dinas ASN Gunakan BBM Subsidi

📅 Kamis, 18 Jan 2024, 01:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perlu Ditiru Kebijakan Ini, Pj Wali Kota Sukabumi Larang Mobil Dinas ASN Gunakan BBM Subsidi Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Pj Wali Kota Sukabumi Kusman Hartadji.

Sukabumi - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk mobil dinas atau plat merah.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada seluruh ASN yang dibekali mobil dinas agar menggunakan BBM non-subsidi, karena BBM subsidi hanya untuk warga kurang mampu," katanya di Sukabumi pada Rabu.

Menurut Kusmana, pihaknya pun meminta kepada operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk tidak melayani ASN atau siapapun yang ingin mengisi mobil dinas atau plat merah dengan BBM subsidi. Jika memaksa maka segera laporkan dan tentunya ada sanksi.

Larangan ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sedang direvisi oleh Pemerintah Pusat.

Selain itu, ASN harus sadar bahwa BBM subsidi itu hanya untuk kalangan kurang mampu, maka sudah seharusnya ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat khususnya kategori mampu untuk menggunakan BBM non-subsidi untuk bahan bakar mobilnya.

"BBM subsidi diperuntukkan bagi angkutan kota (angkot), penarik ojek dan maupun warga kurang mampu untuk membantu mereka mengurangi beban biaya operasional sehingga pendapatannya tidak tersedot untuk membeli BBM," ucapnya.

Selain itu, Kusmana pun mengimbau kepada warga yang memiliki mobil mewah atau yang Cubicle Centimeter (CC) di atas 2 ribu untuk tidak menggunakan BBM subsidi dan alangkah baiknya selalu mengisi mobilnya tersebut dengan BBM non-subsidi.

Dengan demikian BBM subsidi yang disalurkan oleh pemerintah bisa tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima manfaat subsidi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.