Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kenaikan Pajak Hiburan Bebani Ekonomi Daerah

📅 Kamis, 18 Jan 2024, 08:18 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kenaikan Pajak Hiburan Bebani Ekonomi Daerah Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan yang terlampau tinggi dikhawatirkan dapat membebani kinerja perekonomian di daerah sehingga imbasnya bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah daerah (pemda) perlu lebih kreatif lagi menggali potensi penerimaan daerahnya.

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menilai penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kalau pajak yang dinaikkan luar biasa seperti itu, tapi pertumbuhan ekonomi makro masih rendah, pasti berat bagi bisnis pengusaha itu sendiri ataupun bagi konsumen," kata Purwadi, di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (17/1).

Menurut Purwadi, kenaikan pajak hiburan tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi makro yang belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi Covid-19. Dia menilai pajak hiburan yang tinggi akan memberatkan pengusaha dan konsumen, terutama di kota-kota metropolis seperti Samarinda dan Balikpapan.

"Karena memang kondisi ekonomi kita belum pulih banget, baru pemulihan dari Covid-19," ujar Purwadi.

Purwadi menjelaskan pajak hiburan yang tinggi akan menambah beban konsumen yang menikmati makan, minum, atau belanja produk tertentu. "Soalnya seperti itu yang terjadi, pukulan akhir akan menyasar ke konsumen," katanya lagi.

Purwadi menyatakan pendapatan daerah lebih mengandalkan pajak dan harga barang sebagai sumber pendapatan negara, tanpa memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki.

Purwadi berharap adanya dialog antara pemerintah dan pengusaha untuk mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak.

Seperti diketahui, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah. Dalam konferensi pers APBN KiTa pada 15 Desember 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif, seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.

Adapun penerimaan pajak daerah hingga November 2023 tercatat sebesar 212,26 triliun rupiah atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya 204,51 triliun rupiah.

"Judicial Review"

Pada kesempatan lain, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan akan mengajukan judicial review terkait ketetapan pajak hiburan yang kini memiliki kisaran 40-75 persen.

Wakil Ketua Umum bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI, Yuno Abeta Lahay, mengatakan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini karena banyak tempat hiburan yang melekat pada hotel dan restoran.

"Kami sedang melakukan langkah hukum judicial review dan dalam waktu dekat diajukan meski beberapa daerah telah mengeluarkan perda, dan kemarin telah ada diskusi dengan Kemenparekraf, tapi ini kami rasa kurang tepat, harusnya dilibatkan juga Kemenkeu dan Kemendagri," kata Yuno, di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (17/1).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.