Ekspor Benur Matikan Nasib Pembudi Daya
📅 Selasa, 16 Jan 2024, 18:18 WIB | Oleh: Tim RedaksiDi era kepemimpinan Menteri KKP Edy Prabowo sudah dibuka kembali dengan Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit Mei 2020. Namun Permen tersebut dibatalkan kembali dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021.
Kemudian keluar kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2022.
Permen tersebut dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan benih bening lobster serta untuk memenuhi kebutuhan pembudidayaan lobster di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!