Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Gakkumdu Sangkakan Dua Pasal untuk Satpol PP Garut Tidak Netral

📅 Selasa, 09 Jan 2024, 00:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Gakkumdu Sangkakan Dua Pasal untuk Satpol PP Garut Tidak Netral Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Garut
Ket. Sejumlah anggota Sentra Gakkumdu Garut menggelar rapat penanganan kasus dugaan tidak netral Satpol PP Garut di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (8/1/2023).

Garut - Tindak tegas, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut mempersangkakan dua pasal untuk kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang diduga tidak netral karena membuat video menyampaikan dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut dua dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

"Sementara pasal yang dikenakan yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, di Garut, Jawa Barat, Senin.

Ia menuturkan kasus sejumlah anggota Satpol PP Garut yang membuat video pernyataan memberikan dukungan pada salah satu calon wakil presiden nomor urut 2 dipastikan akan terus ditindaklanjuti.

Tahapan awal, kata dia, Bawaslu Garut mendapatkan temuan dan juga ada laporan dari masyarakat tentang video Satpol PP Garut, yang selanjutnya dinilai memiliki potensi pelanggaran pidana, sehingga dibahas oleh Sentra Gakkumdu Garut terdiri dari Kejaksaan Negeri dan kepolisian.

Ia mengatakan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Garut yakni penetapan pasal, kemudian melakukan pemanggilan terhadap orang yang ada dalam video tersebut untuk menggali lebih lanjut dari bukti awal yang sudah diamankan.

"Dugaan pasal yang dikenakan pada peristiwa yang diduga pelanggaran pemilu atas kasus video Satpol PP, kemudian membahas 'timeline' penanganan, jadwal pemanggilan klarifikasi pihak yang terlibat, bahan keterangan yang harus digali, serta keterpenuhan bukti awal," tuturnya.

Ia menyampaikan Bawaslu Garut menjadwalkan pemanggilan semua pihak untuk dilakukan klarifikasi tentang video tersebut pada Selasa (9/1), terutama 13 anggota Satpol PP yang terlibat atau berada di dalam video dukungan kepada salah satu calon wakil presiden nomor urut 2.

Klarifikasi itu, lanjut dia, hanya memintai keterangan menindak lanjuti hasil dari rapat Sentra Gakkumdu yang nantinya akan ditentukan aksi mereka tersebut memenuhi unsur dua pasal yang disangkakan atau tidak.

"Pasal disangkakan belum tentu memenuhi unsur. Terpenuhi atau tidak unsurnya, nanti di kajian akhir," ujar Lamlam.

Sebelumnya, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut saat ini sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, dan statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak, meski begitu tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan.

Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PLN Bawa Edukasi Kelistrika...

Aparataur Negara Harus Memberi Teladan yang Baik

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Aparataur Negara Harus Memb...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.