Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gara-gara Video Ini, Bawaslu Ungkap Penelusuran Dugaan Pelanggaran Pemilu Pj Bupati Bone

📅 Kamis, 04 Jan 2024, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gara-gara Video Ini, Bawaslu Ungkap Penelusuran Dugaan Pelanggaran Pemilu Pj Bupati Bone Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Bone
Ket. Temu media yang digelar Bawaslu Bone terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Pj Bupati Bone A Islamuddin di Bone, Rabu (3/01/2024).

Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone membeberkan hasil penelusuran dugaan pelanggaran pemilu oleh Pj Bupati Bone dari video yang menggalang dukungan untuk anaknya.

"Hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang diperoleh Bawaslu Bone menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut," ujar Ketua Bawaslu Bone Alwi melalui keterangan rilisnya di Makassar, Rabu.

Alwi mengemukakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam video Pj Bupati Bone yang menggalang dukungan untuk anaknya dan telah viral di tengah masyarakat sejak 28 Desember 2023 di beberapa platformsosial media.

Dari video itu, Bawaslu Bone memandang terdapat potensi persoalan hukum mengingat video Pj Bupati Bone menjadiviral pada masa tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024.

Namun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait di antaranya A Islamuddin selaku PJ Bupati Bone, H Andi Muchlis (Camat Kahu), dan beberapa kepala Desa pada 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, diperoleh kesimpulan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu.

Alwi menjelaskan bahwa dalam tayangan video tersebut, Pj Bupati Bone mengajak/ menyosialisasikan anaknya yang merupakan bakal calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 7.

Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Bone menilai kejadiantersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dengan alasan secara hukum, yakni jadwal kampanye belum dimulai.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara kejadiantersebut pada 9 Oktober 2023 yang belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Selain itu, Penjabat Bupati Bone A Islamuddin berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait dengan kasus yang terjadi, dinyatakan bahwa tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu Bone menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video PJ Bupati Bone yang viral pada tanggal 28 Desember 2023.

Hanya saja, Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sebab berdasarkan peraturan, "Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".

"Selanjutnya, BawasluKabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Alwi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.