Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penggunaan Sertifikat Energi Terbarukan Meningkat 75%

📅 Rabu, 03 Jan 2024, 10:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penggunaan Sertifikat Energi Terbarukan Meningkat 75% Doc: ANTARA/HO-PLN
Ket. PLTP TERDAFTAR REC | PLTP Kamojang dengan kapasitas 140 MW di Kabupaten Bandung, Jawa Barat sebagai salah satu pembangkit yang terdaftar dalam sistem pelacakan elektronik dari APX TIGRs dan diakui secara internasional untuk mengeluarkan renewable energy certificate (REC).

JAKARTA - PT PLN (Persero) mencatat total penggunaan renewable energy certificate (REC) atau sertifikat energi terbarukan pada 2023 mencapai 3,08 terawatt hour (TWh) atau meningkat sebesar 75 persen dibandingkan realisasi di 2022 sebesar 1,76 TWh.

Sementara sejak diluncurkan tahun 2020 hingga akhir 2023, total penjualan REC PLN telah lebih dari 5 TWh.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (2/1).menjelaskan REC merupakan jawaban atas kebutuhan langkah dekarbonisasi, khususnya di sektor industri dan bisnis. Tuntutan zaman atas produk yang dihasilkan melalui energi bersih menjadi kunci daya saing industri saat ini.

REC merupakan bentuk layanan PLN untuk memudahkan pelanggan mendapatkan pengakuan atas penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang transparan, akuntabel, dan diakui secara internasional.

Setiap sertifikat REC membuktikan bahwa listrik per megawatt hour (MWh) yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit EBT atau nonfosil.

"PLN sebagai leader sektor percepatan penggunaan energi baru terbarukan akan mendukung daya saing industri nasional dengan mendorong penggunaan energi bersih sebagai basis kelistrikan. Kami menghadirkan opsi pengadaan untuk pemenuhan target sampai dengan 100 persen penggunaan energi terbarukan," lanjut Darmawan di Jakarta, Selasa.

Hingga akhir 2023, tercatat 296 pelanggan telah menggunakan REC PLN. Industri dan sektor bisnis di wilayah Jawa Barat, Banten, Jawa Timur dan DKI Jakarta menjadi yang paling banyak memanfaatkan REC tersebut.

PLN menyatakan bahwa REC merupakan bukti kepemilikan sertifikat berstandar internasional untuk produksi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit energi terbarukan.

REC dari PLN itu menggunakan sistem pelacakan elektronik dari APX TIGRs yang berlokasi di California, Amerika Serikat (AS) untuk memastikan bahwa setelah sertifikat diterbitkan, tidak dapat dibeli atau dijual ke pihak lain. Seluruh proses juga telah diverifikasi untuk memenuhi standar internasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
Daerah
Sistem Merit Manajemen untu...

Penerbangan dari Surabaya ke Jakarta dan Bandung Kembali Normal

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Penerbangan dari Surabaya k...
Advertisement
Setelah Dinyatakan Aman dari Abu Vulkanik, Semua Bandara Resmi Dibuka

Setelah Dinyatakan Aman dari Abu Vulkanik, Semua Bandara Resmi Dibuka

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.