DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Perda Pelindungan Disabilitas
📅 Senin, 28 Sep 2026, 15:44 WIB | Oleh: Sujar
SURABAYA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas sebagai landasan hukum untuk memperkuat layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak Rouf mengatakan, setelah disahkan, perda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sehingga dapat segera diundangkan.
“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah disabilitas, tetapi juga memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya saat rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengesahan perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” katanya.
Khofifah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen dan sektor dalam memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk melalui layanan pendidikan, kesehatan, vokasi, dan kesempatan kerja.
Menurut dia, implementasi perda perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota karena sebagian besar pelaksanaannya berada di daerah.
“Ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten kota karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten kota,” ujarnya.
Khofifah juga memastikan badan usaha milik daerah (BUMD) siap menjalankan ketentuan terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan persentase bagi penyandang disabilitas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!