Negara-negara Berkembang Terancam Jatuh dalam Krisis karena Utang
📅 Kamis, 21 Des 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiKarena itu, menarik utang 345 triliun rupiah untuk membiayai defisit anggaran 35 triliun rupiah sangat tidak masuk akal dan melanggar UU APBN.
"Selain itu juga merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain (kreditur pemilik modal). Karena pemerintah harus membayar bunga atas utang yang seharusnya tidak diperlukan untuk membiayai defisit anggaran," tegasnya.
Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Aloysius Gunadi Brata, mengatakan alarm Bank Dunia soal rssiko beban utang negara berkembang yang kian membahayakan di tengah tingginya suku bunga, perlu disikapi secara bijak.
"Pertama, defisit fiskal harus secara konsisten dijaga di bawah 3 persen. Utang harus digunakan secara tepat guna, juga penting untuk tidak terperosok dalam keputusan-keputusan pembangunan, khususnya infrastruktur, yang sering kali sarat kepentingan non-ekonomi," papar Aloysius.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua, tambah Aloysius, tepat guna penggunaan utang juga merupakan implikasi dari tepat guna pemanfaatan APBN. Dalam hal ini, selain infrastruktur, perlu pula perhatian lebih untuk bidang kesehatan dan pendidikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!