Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

📅 Rabu, 13 Des 2023, 15:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Doc: antarafoto
Ket. Mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono dalam kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi.

"Menyatakan nota keberatan dari kuasa hukum dan terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/12).

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara terdakwa Andhi Pramono.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk dapat melanjutkan perkara Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum," tambah Djuyamto.

Hakim Djuyamto mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/12) dengan agenda pembuktian. Kepada Majelis Hakim, JPU mengatakan akan menghadirkan 58 orang saksi dalam sidang tersebut.

"Tanpa mengurangi hak Saudara di dalam upaya membuktikan dakwaan Saudara, Saudara juga harus bisa menyortir saksi yang kira-kira bisa dikurangi, kurangi, dan hadirkan saksi yang betul-betul relevan dengan surat dakwaan," kata Djuyamto.

Dengan rencana keberadaan puluhan saksi dari JPU tersebut, Djuyamto mengatakan sedikitnya lima orang saksi dapat dihadirkan dalam sekali sidang berikutnya.

"Karena 58 saksi, maka kita katakanlah dalam sidang seminggu sekali, paling tidak dalam sekali sidang, Saudara (JPU) harus bisa hadirkan lima orang saksi," tambah Djuyamto.

Sebelumnya, kuasa hukum Andhi Pramono, Edhhi Sutarto, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diterima kliennya tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai petinggi di Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

"Penerimaan gratifikasi tersebut yang tidak ada hubungannya dengan kedudukan penerima sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Edhhi Sutarto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (29/11).

Menurut Eddhi, jabatan yang diemban Andhi tidak memiliki kapasitas dalam mengurusi kepabeanan, seperti yang didakwakan JPU KPK.

Dia juga mengatakan kliennya hanya melakukan kerja sama bisnis terkait ekspor dan impor tanpa melibatkan status terdakwa sebagai aparatur sipil negara (ASN).

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

31 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.