Jaga Muruah Pengadilan, Majelis Hakim Diminta Tak Keluar dari Dakwaan Kasus TPPU Anak Usaha Telkom
📅 Rabu, 13 Des 2023, 13:30 WIB | Oleh: Tim PenulisDijelaskannya, sudah sejak pihaknya memegang perkara ini, pihaknya melihat bahwa Sdri. Padmasari Metta yang mestinya dijadikan tersangka, justru didalam berkas hanya dijadikan saksi dalam perkara ini. Padahal Sdri. Padmasari Metta yang aktif menghubungi PT. Telkom, sesuai dengan 5 BAP saksi yang telah kami lampirkan.
"Berdasarkan hal tersebut diatas, maka demi keadilan kami mohon agar Padmasari Metta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sehingga tidak terjadi tebang pilih kasus korupsi," ujar Kaligis.
"Selanjutnya sesuai dengan surat yang kami ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai sikap Hakim Bambang Joko Winarno S.H., M.H. Selaku Hakim Anggota Majelis, yang juga telah kami laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial berdasarkan Surat No. 1066/OCK.XI/2023, tertanggal 24 November 2023, maka kami mohon untuk sidang selanjutnya kami berharap Bapak Ketua Majelis Hakim sebagai pemimpin persidangan, dapat mengawasi persidangan dan mencegah dikeluarkannya kata-kata yang tidak disampaikan oleh saksi serta diluar konteks dakwaan seperti cawe-cawe, uang jin makan setan, makan gaji buta, kantor akuntan publik rekayasa, aneh bin ajaib dan akta abal-abal," tukas Kaligis.
"Hal ini demi menjaga kemuliaan dan muruah pengadilan serta kami sebagai Penasihat Hukum keberatan akan kata-kata di luar konteks dakwaan tersebut di atas," ujar Kaligis menutup pembicaraan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai 236 miliar rupiah, di anak usaha Telkom. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!